PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Paceklik Ekonomi, Sektor Pajak Digenjot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 08:46 WIB
Paceklik Ekonomi, Sektor Pajak Digenjot

SAMARINDA, DDTCNews – Pemangkasan kembali Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah, mengakibatkan paceklik ekonomi melanda Bumi Etam. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencari pendapatan daerah lain dengan cara menggenjot penerimaan pajak atau retribusi.

Pengamat Ekonomi FEB Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi pun pesimis Kaltim bisa cepat keluar dari cobaan paceklik yang sedang terjadi ini. Kondisi demikian akan membuat efek berantai terutama dalam pembangunan infrastruktur.

“Ini efek domino. Dampaknya terhadap belanja infrastruktur akan sangat terlihat karena terjadi pengurangan APBD murni 2017 nantinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun, Aji menambahkan untuk belanja rutin seperti belanja pegawai tetap tidak akan berubah. “Untuk yang satu ini, pemerintah tetap wajib menganggarkan karena bersentuhan dengan pendapatan masyarakat. Jika pendapatan ikut terpangkas dikhawatirkan bakal mengurangi daya beli yang juga tidak baik untuk perputaran ekonomi di Kaltim,” tuturnya.

Aji memprediksi, dalam kurun waktu terdekat APBD-P Kaltim juga akan menyusut drastis. Dari semula sekitar Rp9,1 triliun menjadi Rp5,5 triliun. Beragam upaya untuk mencari pundi-pundi rupiah pun dilakukan. Di antaranya melalui penggunaan Surat Berharga Negara (SBN).

SBN sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mengirim dana transfer ke daerah dengan sejumlah ketentuan. Daerah yang ingin mendapatkan dana transfer harus memberikan SBN. “Tapi itu kan harus ada laporan pertanggungjawaban dulu sebelumnya. Jadi berapa anggaran pusat yang dipakai dilampirkan. Untuk hal ini saya kira belum bisa dijadikan sumber pemasukan,” tukasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edi Kurniawan membenarkan adanya penyusutan nilai APBD-P 2016. Oleh karena itu, Edi mewacanakan kenaikan retribusi dan pajak, seperti pajak rokok. Ia optimistis Kaltim bisa mencari sumber pendapatan lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak pindah nama dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Namun, wacana tersebut disambut pesimis oleh Aji. Pasalnya, seperti dilansir radarkaltim.prokal.co, jika rokok diterapkan pajak di daerah tentu akan berimbas terhadap pedagang kecil yang menjajakannya. “Pajak rokok itu domainnya pusat. Lagi pula di Kaltim tidak ada pabrik rokok yang dipunguti pajak, apa yang mau ditarik?” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru