PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Paceklik Ekonomi, Sektor Pajak Digenjot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 08:46 WIB
Paceklik Ekonomi, Sektor Pajak Digenjot

SAMARINDA, DDTCNews – Pemangkasan kembali Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah, mengakibatkan paceklik ekonomi melanda Bumi Etam. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencari pendapatan daerah lain dengan cara menggenjot penerimaan pajak atau retribusi.

Pengamat Ekonomi FEB Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi pun pesimis Kaltim bisa cepat keluar dari cobaan paceklik yang sedang terjadi ini. Kondisi demikian akan membuat efek berantai terutama dalam pembangunan infrastruktur.

“Ini efek domino. Dampaknya terhadap belanja infrastruktur akan sangat terlihat karena terjadi pengurangan APBD murni 2017 nantinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Namun, Aji menambahkan untuk belanja rutin seperti belanja pegawai tetap tidak akan berubah. “Untuk yang satu ini, pemerintah tetap wajib menganggarkan karena bersentuhan dengan pendapatan masyarakat. Jika pendapatan ikut terpangkas dikhawatirkan bakal mengurangi daya beli yang juga tidak baik untuk perputaran ekonomi di Kaltim,” tuturnya.

Aji memprediksi, dalam kurun waktu terdekat APBD-P Kaltim juga akan menyusut drastis. Dari semula sekitar Rp9,1 triliun menjadi Rp5,5 triliun. Beragam upaya untuk mencari pundi-pundi rupiah pun dilakukan. Di antaranya melalui penggunaan Surat Berharga Negara (SBN).

SBN sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mengirim dana transfer ke daerah dengan sejumlah ketentuan. Daerah yang ingin mendapatkan dana transfer harus memberikan SBN. “Tapi itu kan harus ada laporan pertanggungjawaban dulu sebelumnya. Jadi berapa anggaran pusat yang dipakai dilampirkan. Untuk hal ini saya kira belum bisa dijadikan sumber pemasukan,” tukasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edi Kurniawan membenarkan adanya penyusutan nilai APBD-P 2016. Oleh karena itu, Edi mewacanakan kenaikan retribusi dan pajak, seperti pajak rokok. Ia optimistis Kaltim bisa mencari sumber pendapatan lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak pindah nama dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Namun, wacana tersebut disambut pesimis oleh Aji. Pasalnya, seperti dilansir radarkaltim.prokal.co, jika rokok diterapkan pajak di daerah tentu akan berimbas terhadap pedagang kecil yang menjajakannya. “Pajak rokok itu domainnya pusat. Lagi pula di Kaltim tidak ada pabrik rokok yang dipunguti pajak, apa yang mau ditarik?” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN