BEA CUKAI JAWA TIMUR

Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 08:01 WIB
Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Sekretaris Jenderal dan Dirjen Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Jawa Timur I, Surabaya, Jumat (28/10). (Foto: Kemenkeu)

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I melakukan penggerebekan terhadap pabrik pita cukai palsu yang berlokasi di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka S, adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing.

“Pemilik percetakan yang melakukan pencetakan pita cukai ilegal berinisial S. Dia menyamarkan kegiatan membuat pita cukai itu dalam bentuk percetakan undangan pernikahan,” ujarnya seperti dilansir DDTCNews dari laman resmi Kemenkeu, Senin (31/10).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai tahun 2016 yang diduga palsu, tiga bundel pita cukai tahun 2015 yang diduga palsu, 62 lembar plat printing, dan tiga roll foil hologram. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp4,5 miliar.

Menkeu menilai, kegiatan pemalsuan pita cukai ini memberikan dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. “Tentu kegiatan seperti ini tidak hanya merugikan negara, dia juga menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan yang legal dan membayar cukai secara benar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sebagai tindak lanjut, petugas bea cukai tengah melakukan penyidikan, selain juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk menelurusi kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus ini.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan penindakan kedua terhadap Jaringan Sidoarjo. Sebelumnya, pada 23 Juni 2016 lalu, petugas juga telah mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara senilai Rp646,6 juta. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan empat orang tersangka, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis