BEA CUKAI JAWA TIMUR

Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 08:01 WIB
Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Sekretaris Jenderal dan Dirjen Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Jawa Timur I, Surabaya, Jumat (28/10). (Foto: Kemenkeu)

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I melakukan penggerebekan terhadap pabrik pita cukai palsu yang berlokasi di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka S, adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing.

“Pemilik percetakan yang melakukan pencetakan pita cukai ilegal berinisial S. Dia menyamarkan kegiatan membuat pita cukai itu dalam bentuk percetakan undangan pernikahan,” ujarnya seperti dilansir DDTCNews dari laman resmi Kemenkeu, Senin (31/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai tahun 2016 yang diduga palsu, tiga bundel pita cukai tahun 2015 yang diduga palsu, 62 lembar plat printing, dan tiga roll foil hologram. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp4,5 miliar.

Menkeu menilai, kegiatan pemalsuan pita cukai ini memberikan dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. “Tentu kegiatan seperti ini tidak hanya merugikan negara, dia juga menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan yang legal dan membayar cukai secara benar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagai tindak lanjut, petugas bea cukai tengah melakukan penyidikan, selain juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk menelurusi kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus ini.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan penindakan kedua terhadap Jaringan Sidoarjo. Sebelumnya, pada 23 Juni 2016 lalu, petugas juga telah mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara senilai Rp646,6 juta. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan empat orang tersangka, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?