PAKISTAN

Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:41 WIB
Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan berupaya menambah jumlah basis pajak. Sebanyak 5 juta wajib pajak aktif ditargetkan sudah masuk dalam sistem administrasi pada 2021.

Anggota Kebijakan The Federal Board (FBR) Hamid Atiq Sarwar menjelaskan jumlah pembayar pajak pada 2020 akan mencapai 4 juta, sedangkan jumlah tersebut akan menyentuh 5 juta orang pada 2021 mendatang. Hal ini diprediksi akan meningkatkan penerimaan negara.

“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk memperluas basis pajak dalam anggaran mendatang dan melibatkan 5 juta orang dalam daftar wajib pajak aktif,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Saat ini, tercatat baru 1,76 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT), termasuk di dalamnya mencakup lebih dari 200 ribu pelapor baru. FBR berhasil mengumpulkan INR29,72 miliar (Rp6,11 triliun) dari sektor pajak penghasilan (PPh).

Walaupun jumlah pelapor pajak dan setoran mengalami peningkatan, FBR mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar INR236 miliar (Rp48,54 triliun) pada 8 bulan pertama tahun fiskal berjalan.

Pada 8 bulan pertama, yakni Juli 2018 – Februari 2019, FBR hanya berhasil mengumpulkan setoran pajak INR2.330 miliar (Rp479,37 triliun) atau 90,8% dari target INR2.566 (Rp527,93 triliun). Sementara, target sepanjang tahun dipatok sebesar INR4.398 miliar (Rp904,8 triliun).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Beberapa penyebab kekurangan pendapatan tersebut yakni karena penerimaan dari sektor minyak dan gas kurang dari INR75 miliar (Rp15,42 triliun). Kekurangan pendapatan INR35 miliar (Rp7,19 triliun) terjadi dari sektor telekomunikasi dan wajib pajak karyawan.

Kemudian, seperti dilansir Samaa, shortfall pajak tersebut juga disebabkan karena pemotongan anggaran pembangunan sehingga memperlambat kegiatan pembangunan dan berimbas hilangnya setoran pajak sebanyak INR55 miliar (Rp11,31 triliun), serta dari sektor lain seperti semen, pupuk dan mobil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan