PAKISTAN

Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:41 WIB
Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan berupaya menambah jumlah basis pajak. Sebanyak 5 juta wajib pajak aktif ditargetkan sudah masuk dalam sistem administrasi pada 2021.

Anggota Kebijakan The Federal Board (FBR) Hamid Atiq Sarwar menjelaskan jumlah pembayar pajak pada 2020 akan mencapai 4 juta, sedangkan jumlah tersebut akan menyentuh 5 juta orang pada 2021 mendatang. Hal ini diprediksi akan meningkatkan penerimaan negara.

“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk memperluas basis pajak dalam anggaran mendatang dan melibatkan 5 juta orang dalam daftar wajib pajak aktif,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, tercatat baru 1,76 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT), termasuk di dalamnya mencakup lebih dari 200 ribu pelapor baru. FBR berhasil mengumpulkan INR29,72 miliar (Rp6,11 triliun) dari sektor pajak penghasilan (PPh).

Walaupun jumlah pelapor pajak dan setoran mengalami peningkatan, FBR mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar INR236 miliar (Rp48,54 triliun) pada 8 bulan pertama tahun fiskal berjalan.

Pada 8 bulan pertama, yakni Juli 2018 – Februari 2019, FBR hanya berhasil mengumpulkan setoran pajak INR2.330 miliar (Rp479,37 triliun) atau 90,8% dari target INR2.566 (Rp527,93 triliun). Sementara, target sepanjang tahun dipatok sebesar INR4.398 miliar (Rp904,8 triliun).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Beberapa penyebab kekurangan pendapatan tersebut yakni karena penerimaan dari sektor minyak dan gas kurang dari INR75 miliar (Rp15,42 triliun). Kekurangan pendapatan INR35 miliar (Rp7,19 triliun) terjadi dari sektor telekomunikasi dan wajib pajak karyawan.

Kemudian, seperti dilansir Samaa, shortfall pajak tersebut juga disebabkan karena pemotongan anggaran pembangunan sehingga memperlambat kegiatan pembangunan dan berimbas hilangnya setoran pajak sebanyak INR55 miliar (Rp11,31 triliun), serta dari sektor lain seperti semen, pupuk dan mobil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?