PAKISTAN

Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:41 WIB
Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan berupaya menambah jumlah basis pajak. Sebanyak 5 juta wajib pajak aktif ditargetkan sudah masuk dalam sistem administrasi pada 2021.

Anggota Kebijakan The Federal Board (FBR) Hamid Atiq Sarwar menjelaskan jumlah pembayar pajak pada 2020 akan mencapai 4 juta, sedangkan jumlah tersebut akan menyentuh 5 juta orang pada 2021 mendatang. Hal ini diprediksi akan meningkatkan penerimaan negara.

“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk memperluas basis pajak dalam anggaran mendatang dan melibatkan 5 juta orang dalam daftar wajib pajak aktif,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, tercatat baru 1,76 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT), termasuk di dalamnya mencakup lebih dari 200 ribu pelapor baru. FBR berhasil mengumpulkan INR29,72 miliar (Rp6,11 triliun) dari sektor pajak penghasilan (PPh).

Walaupun jumlah pelapor pajak dan setoran mengalami peningkatan, FBR mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar INR236 miliar (Rp48,54 triliun) pada 8 bulan pertama tahun fiskal berjalan.

Pada 8 bulan pertama, yakni Juli 2018 – Februari 2019, FBR hanya berhasil mengumpulkan setoran pajak INR2.330 miliar (Rp479,37 triliun) atau 90,8% dari target INR2.566 (Rp527,93 triliun). Sementara, target sepanjang tahun dipatok sebesar INR4.398 miliar (Rp904,8 triliun).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Beberapa penyebab kekurangan pendapatan tersebut yakni karena penerimaan dari sektor minyak dan gas kurang dari INR75 miliar (Rp15,42 triliun). Kekurangan pendapatan INR35 miliar (Rp7,19 triliun) terjadi dari sektor telekomunikasi dan wajib pajak karyawan.

Kemudian, seperti dilansir Samaa, shortfall pajak tersebut juga disebabkan karena pemotongan anggaran pembangunan sehingga memperlambat kegiatan pembangunan dan berimbas hilangnya setoran pajak sebanyak INR55 miliar (Rp11,31 triliun), serta dari sektor lain seperti semen, pupuk dan mobil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN