FILIPINA

Otoritas Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT di Daerah 'Siaga 3 Covid-19'

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:30 WIB
Otoritas Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT di Daerah 'Siaga 3 Covid-19'

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memperpanjang tenggat pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk daerah yang menerapkan level siaga 3 Covid-19 atau di atasnya.

BIR, dalam pernyataan resminya, menyatakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 yang tinggi akan memperoleh pelonggaran pelaporan SPT selama 30 hari kalender. Perpanjangan tenggat pelaporan SPT berlaku untuk semua wajib pajak terdaftar pada kantor pelayanan pajak di daerah siaga 3 atau di atasnya.

"BIR juga memperpanjang batas waktu 30 hari untuk pengajuan dokumen seperti keterangan dan keberatan terkait dengan audit yang sedang berlangsung," bunyi keterangan BIR, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BIR menyatakan perpanjangan waktu kemudian diberikan untuk pengajuan permohonan restitusi pajak, termasuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan pelonggaran itu, BIR telah menginstruksikan kantor pelayanan pajak menunda penerbitan pemberitahuan penilaian dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak yang melanggar UU Pajak.

Tenggat waktu untuk berbagai kegiatan bisnis pada BIR tersebut akan dievaluasi secara bertahap oleh komisaris BIR atau Menteri Keuangan. Berbagai perubahan dalam ketentuan pelaporan SPT akan tergantung pada situasi kasus Covid-19.

Di sisi lain, wajib pajak yang berada di daerah yang menerapkan siaga level 1 dan 2, tetap dapat membayar pajak dan menyampaikan SPT secara normal kepada bank yang ditunjuk dan petugas penagihan pajak. Meski demikian, BIR mengimbau wajib pajak menggunakan saluran online untuk membayar pajak dan melaporkan SPT.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Wajib pajak dapat membayar pajak melalui Link.BizPortal dari Land Bank of the Philippines dan Pay Tax Online of the Development Bank of the Philippines. Kemudian, wajib pajak juga bisa mengirimkan pembayaran mereka melalui aplikasi perbankan online yang disediakan Union Bank of the Philippines atau dompet elektronik seperti GCash dan PayMaya.

Dilansir philstar.com, wilayah Metro Manila telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat atau siaga level 3 karena penyebaran Covid-19 varian Omicron pada 3 hingga 31 Januari 2022. Namun, daerah tersebut telah kembali turun ke siaga level 2 bersama 7 provinsi lainnya mulai 1 Februari 2022.

Daerah bisnis di luar Metro Manila yang masih menerapkan siaga level 3 di antaranya Cebu dan Davao City. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?