FILIPINA

Otoritas Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT di Daerah 'Siaga 3 Covid-19'

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:30 WIB
Otoritas Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT di Daerah 'Siaga 3 Covid-19'

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memperpanjang tenggat pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk daerah yang menerapkan level siaga 3 Covid-19 atau di atasnya.

BIR, dalam pernyataan resminya, menyatakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 yang tinggi akan memperoleh pelonggaran pelaporan SPT selama 30 hari kalender. Perpanjangan tenggat pelaporan SPT berlaku untuk semua wajib pajak terdaftar pada kantor pelayanan pajak di daerah siaga 3 atau di atasnya.

"BIR juga memperpanjang batas waktu 30 hari untuk pengajuan dokumen seperti keterangan dan keberatan terkait dengan audit yang sedang berlangsung," bunyi keterangan BIR, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

BIR menyatakan perpanjangan waktu kemudian diberikan untuk pengajuan permohonan restitusi pajak, termasuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan pelonggaran itu, BIR telah menginstruksikan kantor pelayanan pajak menunda penerbitan pemberitahuan penilaian dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak yang melanggar UU Pajak.

Tenggat waktu untuk berbagai kegiatan bisnis pada BIR tersebut akan dievaluasi secara bertahap oleh komisaris BIR atau Menteri Keuangan. Berbagai perubahan dalam ketentuan pelaporan SPT akan tergantung pada situasi kasus Covid-19.

Di sisi lain, wajib pajak yang berada di daerah yang menerapkan siaga level 1 dan 2, tetap dapat membayar pajak dan menyampaikan SPT secara normal kepada bank yang ditunjuk dan petugas penagihan pajak. Meski demikian, BIR mengimbau wajib pajak menggunakan saluran online untuk membayar pajak dan melaporkan SPT.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Wajib pajak dapat membayar pajak melalui Link.BizPortal dari Land Bank of the Philippines dan Pay Tax Online of the Development Bank of the Philippines. Kemudian, wajib pajak juga bisa mengirimkan pembayaran mereka melalui aplikasi perbankan online yang disediakan Union Bank of the Philippines atau dompet elektronik seperti GCash dan PayMaya.

Dilansir philstar.com, wilayah Metro Manila telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat atau siaga level 3 karena penyebaran Covid-19 varian Omicron pada 3 hingga 31 Januari 2022. Namun, daerah tersebut telah kembali turun ke siaga level 2 bersama 7 provinsi lainnya mulai 1 Februari 2022.

Daerah bisnis di luar Metro Manila yang masih menerapkan siaga level 3 di antaranya Cebu dan Davao City. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%