FILIPINA

Otoritas Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT di Daerah 'Siaga 3 Covid-19'

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:30 WIB
Otoritas Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT di Daerah 'Siaga 3 Covid-19'

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memperpanjang tenggat pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk daerah yang menerapkan level siaga 3 Covid-19 atau di atasnya.

BIR, dalam pernyataan resminya, menyatakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 yang tinggi akan memperoleh pelonggaran pelaporan SPT selama 30 hari kalender. Perpanjangan tenggat pelaporan SPT berlaku untuk semua wajib pajak terdaftar pada kantor pelayanan pajak di daerah siaga 3 atau di atasnya.

"BIR juga memperpanjang batas waktu 30 hari untuk pengajuan dokumen seperti keterangan dan keberatan terkait dengan audit yang sedang berlangsung," bunyi keterangan BIR, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BIR menyatakan perpanjangan waktu kemudian diberikan untuk pengajuan permohonan restitusi pajak, termasuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan pelonggaran itu, BIR telah menginstruksikan kantor pelayanan pajak menunda penerbitan pemberitahuan penilaian dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak yang melanggar UU Pajak.

Tenggat waktu untuk berbagai kegiatan bisnis pada BIR tersebut akan dievaluasi secara bertahap oleh komisaris BIR atau Menteri Keuangan. Berbagai perubahan dalam ketentuan pelaporan SPT akan tergantung pada situasi kasus Covid-19.

Di sisi lain, wajib pajak yang berada di daerah yang menerapkan siaga level 1 dan 2, tetap dapat membayar pajak dan menyampaikan SPT secara normal kepada bank yang ditunjuk dan petugas penagihan pajak. Meski demikian, BIR mengimbau wajib pajak menggunakan saluran online untuk membayar pajak dan melaporkan SPT.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Wajib pajak dapat membayar pajak melalui Link.BizPortal dari Land Bank of the Philippines dan Pay Tax Online of the Development Bank of the Philippines. Kemudian, wajib pajak juga bisa mengirimkan pembayaran mereka melalui aplikasi perbankan online yang disediakan Union Bank of the Philippines atau dompet elektronik seperti GCash dan PayMaya.

Dilansir philstar.com, wilayah Metro Manila telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat atau siaga level 3 karena penyebaran Covid-19 varian Omicron pada 3 hingga 31 Januari 2022. Namun, daerah tersebut telah kembali turun ke siaga level 2 bersama 7 provinsi lainnya mulai 1 Februari 2022.

Daerah bisnis di luar Metro Manila yang masih menerapkan siaga level 3 di antaranya Cebu dan Davao City. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN