PRANCIS

Otoritas Pajak Perlu Tempuh Jurus Ini untuk Pacu Kepatuhan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 12:00 WIB
Otoritas Pajak Perlu Tempuh Jurus Ini untuk Pacu Kepatuhan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Riset berbasis data atas perilaku wajib pajak ternyata punya peran penting bagi otoritas dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan kepatuhan.

Dalam dokumen terbaru yang dirilis Forum on Tax Administration (FTA) berjudul Behavioral Insights for Better Tax Administration, FTA memandang kajian dengan pendekatan perilaku atau behavioral dapat dimanfaatkan oleh otoritas untuk memahami perilaku wajib pajak. Ujungnya, kepatuhan wajib pajak pun bisa ikut meningkat.

"Pendekatan behavioral dapat memberikan pemahaman mengenai keputusan dan perilaku. Pemahaman tersebut dapat menjadi dasar untuk penetapan kebijakan dan intervensi," tulis FTA dalam panduannya, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Melalui pendekatan behavioral, otoritas dapat lebih memahami faktor psikologis yang menciptakan perilaku tertentu dari wajib pajak dan petugas pajak. Kebijakan pajak pun dapat didesain berdasarkan temuan tersebut.

Berbeda dengan paradigma ekonomi klasik yang cenderung mengasumsikan individu sebagai aktor rasional, pendekatan behavioral turut mempertimbangkan faktor lain seperti psikologis, sosial, dan lingkungan dalam menganalisis perilaku wajib pajak.

Dengan demikian, analisis dengan pendekatan behavioral dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap perilaku-perilaku individu yang cenderung irasional.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan survei FTA terhadap anggotanya, sepertiga otoritas pajak anggota FTA mengaku telah menerapkan sudut pandang behavioral guna merancang pendekatannya terhadap wajib pajak.

Kebijakan pajak berbasis pada pendekatan behavioral di beberapa yurisdiksi tercatat ampuh membantu otoritas meningkatkan kualitas pelayanan, kualitas komunikasi, kualitas penindakan, dan kinerja petugas.

Di Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) telah menggunakan pendekatan behavioral guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui berbagai strategi komunikasi dan penindakan, 15% wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan penghasilannya kepada IRS tercatat berhasil didorong untuk melaporkan SPT. Total penerimaan pajak yang terkumpul berkat pendekatan strategi tersebut mencapai US$400 juta.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Di Australia, Australian Taxation Office (ATO) menyadari bahwa restitusi berpotensi meningkatkan volume panggilan dari wajib pajak kepada call center ATO. Demi mencegah terjadinya peningkatan volume panggilan dari wajib pajak, ATO memilih mengirimkan pesan singkat kepada wajib pajak yang memberikan informasi mengenai status restitusi yang diajukan.

Langkah ini tidak hanya bermanfaat untuk menurunkan volume panggilan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kenyamanan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?