VIETNAM

Otoritas Pajak Negara Ini Minta Tambahan Kewenangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 14:52 WIB
Otoritas Pajak Negara Ini Minta Tambahan Kewenangan

HANOI, DDTCNews – Otoritas pajak Vietnam mengusulkan penambahan kewenangan dalam perombakan aturan tentang administrasi perpajakan yang saat ini tengah dibahas. Usulan penambahan kewenangan ini adalah soal akses legalitas bagi otoritas pajak melakukan penyelidikan dan penuntutan.

Luu Duc Huy selaku kepala otoritas pajak Vietnam mengatakan perlu adanya penambahan kewenangan agar tetap relevan dengan aturan pajak internasional. Secara resmi dia mengusulkan penambahan satu bab dalam RUU tersebut yang berisi tentang penyelidikan pajak.

“Kami mengusulkan diberdayakan untuk menyelidiki masalah pajak. Departemen sekarang memiliki hak untuk menilai dan memeriksa kinerja pajak di perusahaan, namun fungsi ini tidak cukup kuat untuk membantu kita mewujudkan komitmen dalam konvensi internasional mengenai pajak,” katanya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Hal yang mendasari usulan penambahan kewenangan ini tidak lain untuk menyesuaikan diri dengan kerangka kerja internasional di mana Vietnam telah mengadopsinya dalam aturan domestik. Sejauh ini, negara yang hanya punya satu partai politik itu telah menandatangani kesepakatan mengenai penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 76 negara. Selain itu, Vietnam juga melakukan banyak komitmen perpajakan dengan negara ASEAN dan organisasi perdagangan dunia (WTO).

“Kita butuh penambahan kewenangan ini. Contohnya adalah Amerika Serikat di mana otoritas pajaknya memiliki kekuatan untuk melakukan penyelidikan pajak,” terang Luu Duc Huy.

Dilansir english.vietnamnet.vn usulan penambahan kewenangan ini mendapat penolakan dari dunia usaha. Pasalnya, bila RUU tersebut mengakomodasi penambahan kewenangan otoritas pajak maka dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi iklim bisnis.

Baca Juga:
Dampak Topan Yagi, Kadin Usul Insentif Pajak untuk Ringankan Beban WP

“Jika otoritas pajak memiliki kewenangan penyelidikan dan bahkan hak untuk mengadili berdasarkan RUU, maka dapat menyebabkan dampak negatif pada transparansi pengelolaan pajak dan objektivitas penyelidikan dan proses litigasi. Hal ini berpotensi menyebabkan tekanan pada pembayar pajak,” ujar Pham Thi Thu Trang, praktisi dan konsultan pajak.

Hal senada di utarakan oleh Pham Thi Giang Thu, pakar hukum dari Univiersitas Hanoi. Dia mengatakan saat ini Vietnam belum butuh otoritas pajak yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan bahkan penuntutan dalam urusan pajak.

“Jika proposal disetujui, beberapa undang-undang terkait harus diubah, termasuk Hukum Acara Pidana. Kita seharusnya tidak menerapkan semua mekanisme di AS dan negara lain ke Vietnam,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN