VIETNAM

Otoritas Pajak Negara Ini Minta Tambahan Kewenangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 14:52 WIB
Otoritas Pajak Negara Ini Minta Tambahan Kewenangan

HANOI, DDTCNews – Otoritas pajak Vietnam mengusulkan penambahan kewenangan dalam perombakan aturan tentang administrasi perpajakan yang saat ini tengah dibahas. Usulan penambahan kewenangan ini adalah soal akses legalitas bagi otoritas pajak melakukan penyelidikan dan penuntutan.

Luu Duc Huy selaku kepala otoritas pajak Vietnam mengatakan perlu adanya penambahan kewenangan agar tetap relevan dengan aturan pajak internasional. Secara resmi dia mengusulkan penambahan satu bab dalam RUU tersebut yang berisi tentang penyelidikan pajak.

“Kami mengusulkan diberdayakan untuk menyelidiki masalah pajak. Departemen sekarang memiliki hak untuk menilai dan memeriksa kinerja pajak di perusahaan, namun fungsi ini tidak cukup kuat untuk membantu kita mewujudkan komitmen dalam konvensi internasional mengenai pajak,” katanya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Hal yang mendasari usulan penambahan kewenangan ini tidak lain untuk menyesuaikan diri dengan kerangka kerja internasional di mana Vietnam telah mengadopsinya dalam aturan domestik. Sejauh ini, negara yang hanya punya satu partai politik itu telah menandatangani kesepakatan mengenai penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 76 negara. Selain itu, Vietnam juga melakukan banyak komitmen perpajakan dengan negara ASEAN dan organisasi perdagangan dunia (WTO).

“Kita butuh penambahan kewenangan ini. Contohnya adalah Amerika Serikat di mana otoritas pajaknya memiliki kekuatan untuk melakukan penyelidikan pajak,” terang Luu Duc Huy.

Dilansir english.vietnamnet.vn usulan penambahan kewenangan ini mendapat penolakan dari dunia usaha. Pasalnya, bila RUU tersebut mengakomodasi penambahan kewenangan otoritas pajak maka dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi iklim bisnis.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

“Jika otoritas pajak memiliki kewenangan penyelidikan dan bahkan hak untuk mengadili berdasarkan RUU, maka dapat menyebabkan dampak negatif pada transparansi pengelolaan pajak dan objektivitas penyelidikan dan proses litigasi. Hal ini berpotensi menyebabkan tekanan pada pembayar pajak,” ujar Pham Thi Thu Trang, praktisi dan konsultan pajak.

Hal senada di utarakan oleh Pham Thi Giang Thu, pakar hukum dari Univiersitas Hanoi. Dia mengatakan saat ini Vietnam belum butuh otoritas pajak yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan bahkan penuntutan dalam urusan pajak.

“Jika proposal disetujui, beberapa undang-undang terkait harus diubah, termasuk Hukum Acara Pidana. Kita seharusnya tidak menerapkan semua mekanisme di AS dan negara lain ke Vietnam,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini