RUSIA

Otoritas Pajak Mulai Tingkatkan Pengawasan Atas Transaksi Kripto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:00 WIB
Otoritas Pajak Mulai Tingkatkan Pengawasan Atas Transaksi Kripto

Ilustrasi.

MOSCOW, DDTCNews - Otoritas pajak Rusia/FTS mulai meningkatkan pengawasan atas transaksi uang kripto alias cryptocurrency di negaranya. Alasannya, pasar cryptocurrency dianggap berpotensi menggerus basis pajak karena dipakai sebagai alat melakukan penghindaran pajak.

Kepala FTS Daniil Egorov mengatakan kegiatan transaksi cryptocurrency menimbulkan potensi berkurangnya basis pajak nasional Rusia. Oleh karena itu, FTS aktif melakukan pengawasan kegiatan transaksi uang digital dengan kewajiban melaporkan bagi warga yang melakukan transaksi.

"Cryptocurrency berpotensi menyebabkan erosi yang signifikan pada basis pajak Rusia, tetapi transaksi cryptocurrency masih dapat dilacak dan harus dilaporkan," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Egorov menjelaskan mekanisme pengawasan pajak atas transaksi cryptocurrency dilakukan otomasi. Otoritas menggunakan mesin pelacak agar mampu mengelola volume data dalam ukuran jumbo.

Dia memastikan FTS saat ini sudah memiliki instrumen untuk menghadapi praktik penghindaran pajak melalui transaksi uang kripto. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dengan melakukan identifikasi wajib pajak yang aktif dalam pasar cryptocurrency. Pembatasan aktivitas perdagangan kripto juga diperlukan sebagai solusi jangka panjang.

"Ketika anda masuk ke ruang digital, anda masih meninggalkan jejak di suatu tempat dan masalah waktu sebelum jejak ini diidentifikasi," terangnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengawasan yang lebih ketat pada transaksi cryptocurrency di Rusia tidak lepas dari rekomendasi yang dikeluarkan bank sentral. Ada 2 rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fenomena uang kripto.

Pertama, bank sentral mengusulkan masuknya ketentuan pidana sebagai bentuk tanggung jawab pemilik dalam transaksi ilegal aset keuangan digital. Kedua, bank sentral menyarankan adanya prosedur perpajakan atas cryptocurrency yang berlaku secara nasional.

"Usulan Bank Rusia merupakan bagian dari tujuan pasar keuangan negara 2022 yang berlaku sampai periode 2024," imbuhnya seperti dilansir cointelegraph.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha