Ilustrasi.
MOSCOW, DDTCNews - Otoritas pajak Rusia/FTS mulai meningkatkan pengawasan atas transaksi uang kripto alias cryptocurrency di negaranya. Alasannya, pasar cryptocurrency dianggap berpotensi menggerus basis pajak karena dipakai sebagai alat melakukan penghindaran pajak.
Kepala FTS Daniil Egorov mengatakan kegiatan transaksi cryptocurrency menimbulkan potensi berkurangnya basis pajak nasional Rusia. Oleh karena itu, FTS aktif melakukan pengawasan kegiatan transaksi uang digital dengan kewajiban melaporkan bagi warga yang melakukan transaksi.
"Cryptocurrency berpotensi menyebabkan erosi yang signifikan pada basis pajak Rusia, tetapi transaksi cryptocurrency masih dapat dilacak dan harus dilaporkan," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).
Egorov menjelaskan mekanisme pengawasan pajak atas transaksi cryptocurrency dilakukan otomasi. Otoritas menggunakan mesin pelacak agar mampu mengelola volume data dalam ukuran jumbo.
Dia memastikan FTS saat ini sudah memiliki instrumen untuk menghadapi praktik penghindaran pajak melalui transaksi uang kripto. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dengan melakukan identifikasi wajib pajak yang aktif dalam pasar cryptocurrency. Pembatasan aktivitas perdagangan kripto juga diperlukan sebagai solusi jangka panjang.
"Ketika anda masuk ke ruang digital, anda masih meninggalkan jejak di suatu tempat dan masalah waktu sebelum jejak ini diidentifikasi," terangnya.
Pengawasan yang lebih ketat pada transaksi cryptocurrency di Rusia tidak lepas dari rekomendasi yang dikeluarkan bank sentral. Ada 2 rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fenomena uang kripto.
Pertama, bank sentral mengusulkan masuknya ketentuan pidana sebagai bentuk tanggung jawab pemilik dalam transaksi ilegal aset keuangan digital. Kedua, bank sentral menyarankan adanya prosedur perpajakan atas cryptocurrency yang berlaku secara nasional.
"Usulan Bank Rusia merupakan bagian dari tujuan pasar keuangan negara 2022 yang berlaku sampai periode 2024," imbuhnya seperti dilansir cointelegraph.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.