INGGRIS

Otoritas Pajak Longgarkan Sanksi Pelaporan SPT Selama Sebulan

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:30 WIB
Otoritas Pajak Longgarkan Sanksi Pelaporan SPT Selama Sebulan

HMRC, Inggris.

LONDON, DDTCNews – Wajib pajak di Inggris nampaknya bisa bernapas lega. Pasalnya otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC), mengumumkan adanya pembebasan denda untuk keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) selama sebulan.

Wakil Kepala Eksekutif HMRC, Angela MacDonald, menyampaikan kebijakan ini dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 yang masih dirasakan wajib pajak.

“Kami tahu tekanan yang dihadapi wajib pajak tahun ini karena masih adanya dampak Covid-19. Keputusan kami untuk membebaskan sanksi selama 1 bulan diharapkan dapat memberi waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa khawatir akan terkena sanksi,” ujar MacDonald, dilansir Gov.UK, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun batas waktu pelaporan SPT tetap jatuh pada 31 Januari 2022. Kebijakan pembebasan denda selama 1 bulan berarti wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya hingga 31 Januari 2022 tidak akan dikenakan sanksi. Hal ini hanya berlaku apabila wajib pajak tetap melaporkan SPT-nya secara online hingga 28 Februari.

Selain itu, bagi wajib pajak yang belum bisa membayar pajaknya sendiri hingga 31 Januari 2022 juga tidak akan dikenakan sanksi. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak membayar pajaknya secara full atau membuat jadwal Time to Pay paling lambat 1 April.

Meskipun demikian, HMRC tetap mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT dan membayar pajaknya sesuai batas waktu. Dari 12,2 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT-nya pada 31 Januari 2022, hampir 6,5 juta wajib pajak sudah melengkapi kewajibannya.

SPT Tahun Pajak 2020 dan 2021 melaporkan penghasilan dan pembayaran oleh wajib pajak selama masa pandemi. Tak hanya itu, wajib pajak juga harus melapor dalam SPT-nya jika mendapat dana bantuan Covid-19 hingga 5 April 2021. Simak ‘Otoritas Pajak Minta Dana Bansos Covid Dilaporkan dalam SPT Tahunan’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra