DENMARK

Otoritas Pajak Lacak Pengguna Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 14:33 WIB
Otoritas Pajak Lacak Pengguna Cryptocurrency

Ilustrasi. 

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark (Skattestyrelsen) telah diberi wewenang oleh Dewan Pajak Nasional untuk mengumpulkan informasi pedagang cryptocurrency yang diperjualbelikan secara domestik.

Direktur Pajak Pribadi Skattestyrelsen Karin Bergen mengatakan otoritas akan mengumpulkan informasi pedagang cryptocurrency terkait nama, alamat, dan nomor registrasi pusat. Skattestyrelsen juga akan meminta rincian transaksi yang dibuat mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2018.

“Pengumpulan informasi tersebut sebagai upaya otoritas untuk memastikan para pengguna cryptocurrency telah membayar pajak dengan nilai yang benar. Kewenangan ini baru pertama kalinya diberikan kepada kami,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/1/2018).

Baca Juga:
Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Setiap informasi yang berkaitan dengan warga negara asing, identitas bisnis, dan data transaksi akan diserahkan pada otoritas pajak di masing-masing negara asalnya. Langkah ini dilakukan setelah Skattestyrelsen mendapat informasi dari otoritas pajak Finlandia terkait adanya pedagang asal Denmark yang bertransaksi cryptocurrency.

Bergen mencatat ada 2.700 warga Denmark yang memperdagangkan lebih dari 100 juta krona (Rp216,76 miliar) selama 2015-2017. Perdagangan itu dilakukan menggunakan mata uang kripto berjenis bitcoin dan terjadi di Finlandia.

“Ini mungkin hanya puncak gunung es. Meskipun pertukaran bitcoin ini relatif kecil, informasi yang kami peroleh merupakan sumber yang sangat berharga karena menunjukkan tren dan pola di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Adapun pada Desember 2017, Dewan Pajak Nasional merilis data 450.000 warga lokal telah mempertimbangkan perdagangan dalam cryptocurrency. Sayangnya hanya setengah dari jumlah itu yang mengetahui aturan pajak.

Padahal para pedagang cryptocurrency telah dikenakan pajak atas laba yang diperoleh dari hasil jual—belinya. Sementara, jika pedagang mengalami kerugian dalam transaksinya, maka pedagang bisa mengklaim pengurangan pajak.

“Tanpa melangkah terlalu jauh, saya pikir orang dapat mengatakan aktivitas cryptocurrency merupakan pasar besar yang perlu diperhatikan lebih dekat,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?