DENMARK

Otoritas Pajak Lacak Pengguna Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 14:33 WIB
Otoritas Pajak Lacak Pengguna Cryptocurrency

Ilustrasi. 

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark (Skattestyrelsen) telah diberi wewenang oleh Dewan Pajak Nasional untuk mengumpulkan informasi pedagang cryptocurrency yang diperjualbelikan secara domestik.

Direktur Pajak Pribadi Skattestyrelsen Karin Bergen mengatakan otoritas akan mengumpulkan informasi pedagang cryptocurrency terkait nama, alamat, dan nomor registrasi pusat. Skattestyrelsen juga akan meminta rincian transaksi yang dibuat mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2018.

“Pengumpulan informasi tersebut sebagai upaya otoritas untuk memastikan para pengguna cryptocurrency telah membayar pajak dengan nilai yang benar. Kewenangan ini baru pertama kalinya diberikan kepada kami,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/1/2018).

Baca Juga:
Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Setiap informasi yang berkaitan dengan warga negara asing, identitas bisnis, dan data transaksi akan diserahkan pada otoritas pajak di masing-masing negara asalnya. Langkah ini dilakukan setelah Skattestyrelsen mendapat informasi dari otoritas pajak Finlandia terkait adanya pedagang asal Denmark yang bertransaksi cryptocurrency.

Bergen mencatat ada 2.700 warga Denmark yang memperdagangkan lebih dari 100 juta krona (Rp216,76 miliar) selama 2015-2017. Perdagangan itu dilakukan menggunakan mata uang kripto berjenis bitcoin dan terjadi di Finlandia.

“Ini mungkin hanya puncak gunung es. Meskipun pertukaran bitcoin ini relatif kecil, informasi yang kami peroleh merupakan sumber yang sangat berharga karena menunjukkan tren dan pola di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Adapun pada Desember 2017, Dewan Pajak Nasional merilis data 450.000 warga lokal telah mempertimbangkan perdagangan dalam cryptocurrency. Sayangnya hanya setengah dari jumlah itu yang mengetahui aturan pajak.

Padahal para pedagang cryptocurrency telah dikenakan pajak atas laba yang diperoleh dari hasil jual—belinya. Sementara, jika pedagang mengalami kerugian dalam transaksinya, maka pedagang bisa mengklaim pengurangan pajak.

“Tanpa melangkah terlalu jauh, saya pikir orang dapat mengatakan aktivitas cryptocurrency merupakan pasar besar yang perlu diperhatikan lebih dekat,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu