DENMARK

Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Ilustrasi pesawat. (foto: dhs.gov)

COPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark tengah mengkaji pembebasan PPN atas jasa angkutan udara yang diberikan oleh maskapai penerbangan domestik.

Menteri Transportasi Thomas Danielsen mengatakan pembebasan PPN akan menjadi bentuk insentif pemerintah kepada maskapai penerbangan domestik. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal meningkatkan volume penerbangan domestik di Denmark.

"Tidak masuk akal, mereka seperti dihukum hanya karena terbang di dalam negeri. Kami akan menghentikannya dan memberi ruang bagi lebih banyak untuk penerbangan domestik," katanya, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selama ini, lanjut Danielsen, masih ada kebijakan yang tidak adil bagi maskapai domestik. Salah satu kebijakan tersebut ialah hanya maskapai penerbangan luar negeri yang dapat memenuhi syarat pembebasan PPN.

Melalui pembebasan PPN, dia menyebut tarif jasa penerbangan domestik bakal lebih murah. Hal itu pada akhirnya juga bakal memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian.

Salah satu bandara yang diprediksi akan mengambil manfaat dari pembebasan PPN ialah Bandara Midtjyllands. Bandara tersebut menjadi basis penerbangan domestik antara Central Jutland dan Copenhagen.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Bandara itu juga telah menerima dukungan besar dari negara ketika berjuang dari ancaman penutupan setelah pandemi Covid-19 pada 2023.

"Ini adalah paket lengkap yang akan memberikan peluang bagus bagi bandara untuk mengoperasikan penerbangan domestik," ujar Danielsen.

Untuk itu, pemerintah bakal menyiapkan revisi undang-undang yang mengatur pembebasan PPN atas jasa maskapai domestik. Kebijakan yang diusulkan Kementerian Perpajakan ini bakal berlaku pada Januari 2025.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sementara itu, Menteri Perpajakan Jeppe Bruus menyebut Bandara Midtjyllands memiliki peran penting bagi bisnis dan membuka lapangan kerja lokal.

Dengan perubahan peraturan PPN, dia berharap makin banyak maskapai domestik yang menawarkan rute domestik dengan harga kompetitif.

"Kami juga berharap perubahan ini akan berkontribusi pada koneksi transportasi yang lebih baik di seluruh negeri," tuturnya seperti dilansir thelocal.dk.

Pada 2023, pemerintah mengumumkan penerbangan yang berangkat dari Denmark bakal membayar pajak perjalanan udara. Tarif pajak dikenakan berdasarkan tujuan penerbangan dan direncanakan mulai efektif pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan