DENMARK

Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Ilustrasi pesawat. (foto: dhs.gov)

COPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark tengah mengkaji pembebasan PPN atas jasa angkutan udara yang diberikan oleh maskapai penerbangan domestik.

Menteri Transportasi Thomas Danielsen mengatakan pembebasan PPN akan menjadi bentuk insentif pemerintah kepada maskapai penerbangan domestik. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal meningkatkan volume penerbangan domestik di Denmark.

"Tidak masuk akal, mereka seperti dihukum hanya karena terbang di dalam negeri. Kami akan menghentikannya dan memberi ruang bagi lebih banyak untuk penerbangan domestik," katanya, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selama ini, lanjut Danielsen, masih ada kebijakan yang tidak adil bagi maskapai domestik. Salah satu kebijakan tersebut ialah hanya maskapai penerbangan luar negeri yang dapat memenuhi syarat pembebasan PPN.

Melalui pembebasan PPN, dia menyebut tarif jasa penerbangan domestik bakal lebih murah. Hal itu pada akhirnya juga bakal memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian.

Salah satu bandara yang diprediksi akan mengambil manfaat dari pembebasan PPN ialah Bandara Midtjyllands. Bandara tersebut menjadi basis penerbangan domestik antara Central Jutland dan Copenhagen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bandara itu juga telah menerima dukungan besar dari negara ketika berjuang dari ancaman penutupan setelah pandemi Covid-19 pada 2023.

"Ini adalah paket lengkap yang akan memberikan peluang bagus bagi bandara untuk mengoperasikan penerbangan domestik," ujar Danielsen.

Untuk itu, pemerintah bakal menyiapkan revisi undang-undang yang mengatur pembebasan PPN atas jasa maskapai domestik. Kebijakan yang diusulkan Kementerian Perpajakan ini bakal berlaku pada Januari 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Menteri Perpajakan Jeppe Bruus menyebut Bandara Midtjyllands memiliki peran penting bagi bisnis dan membuka lapangan kerja lokal.

Dengan perubahan peraturan PPN, dia berharap makin banyak maskapai domestik yang menawarkan rute domestik dengan harga kompetitif.

"Kami juga berharap perubahan ini akan berkontribusi pada koneksi transportasi yang lebih baik di seluruh negeri," tuturnya seperti dilansir thelocal.dk.

Pada 2023, pemerintah mengumumkan penerbangan yang berangkat dari Denmark bakal membayar pajak perjalanan udara. Tarif pajak dikenakan berdasarkan tujuan penerbangan dan direncanakan mulai efektif pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra