FILIPINA

Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Komisaris BIR Filipina Caesar Dulay. (Foto: Boy Santos/philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Ditjen Pajak Filipina atau Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengembangkan sistem audit pajak secara elektronik yang tidak memerlukan kontak antara petugas dan wajib pajak, sehingga cocok diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan Sistem Penerimaan Terintegrasi (Internal Revenue Integrated System/IRIS) akan menggantikan Sistem Pajak Terpadu (Integrated Tax System/ITS) yang telah usang. Menurutnya, implementasi IRIS akan membuat sistem audit Filipina semakin efisien.

"Pada dasarnya, IRIS berisi semua informasi tentang wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pengajuan dan pembayaran pajak," katanya di Manila, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Dulay mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat untuk meregenerasi ITS yang telah berusia 23 tahun. Dengan IRIS, otoritas akan bisa memaksimalkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengurangi potensi korupsi.

Dia menjelaskan IRIS akan memantau kepatuhan, mengidentifikasi wajib pajak yang membayar pajak yang benar atau salah, serta yang berhak restitusi karena lebih bayar pajak.

Otoritas juga telah menguji coba beberapa fitur IRIS di beberapa kantor pelayanan pajak. Misalnya, di kantor pelayanan wajib pajak besar untuk mengaudit perusahaan-perusahaan besar, dan hasilnya yang sangat menggembirakan.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

IRIS berisi 8 modul aplikasi, termasuk pengumpulan-pengiriman uang-rekonsiliasi, pengarsipan dan pemrosesan retur, sistem manajemen kasus, sistem seleksi audit, serta sistem kepatuhan wajib pajak audit dan nonaudit.

Dulay menyebut IRIS berpotensi meningkatkan penerimaan pajak di masa datang, serta meminimalkan terjadinya kesepakatan di bawah meja antara wajib pajak dan petugas pajak, lantaran mereka tidak lagi perlu bertemu untuk melakukan audit.

"Dengan hanya menekan tombol, petugas pajak sudah bisa mengetahui mana wajib pajak yang jujur dan mana yang tidak jujur," ujarnya, seperti dilansir dari mb.com.ph.

Beberapa negara di dunia telah lebih dulu mempraktikkan sistem audit elektronik seperti IRIS. Singapura dan banyak negara maju lainnya sudah bisa memanfaatkan komputer untuk menghitung ketidaksesuaian pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya