FILIPINA

Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Komisaris BIR Filipina Caesar Dulay. (Foto: Boy Santos/philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Ditjen Pajak Filipina atau Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengembangkan sistem audit pajak secara elektronik yang tidak memerlukan kontak antara petugas dan wajib pajak, sehingga cocok diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan Sistem Penerimaan Terintegrasi (Internal Revenue Integrated System/IRIS) akan menggantikan Sistem Pajak Terpadu (Integrated Tax System/ITS) yang telah usang. Menurutnya, implementasi IRIS akan membuat sistem audit Filipina semakin efisien.

"Pada dasarnya, IRIS berisi semua informasi tentang wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pengajuan dan pembayaran pajak," katanya di Manila, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Dulay mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat untuk meregenerasi ITS yang telah berusia 23 tahun. Dengan IRIS, otoritas akan bisa memaksimalkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengurangi potensi korupsi.

Dia menjelaskan IRIS akan memantau kepatuhan, mengidentifikasi wajib pajak yang membayar pajak yang benar atau salah, serta yang berhak restitusi karena lebih bayar pajak.

Otoritas juga telah menguji coba beberapa fitur IRIS di beberapa kantor pelayanan pajak. Misalnya, di kantor pelayanan wajib pajak besar untuk mengaudit perusahaan-perusahaan besar, dan hasilnya yang sangat menggembirakan.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

IRIS berisi 8 modul aplikasi, termasuk pengumpulan-pengiriman uang-rekonsiliasi, pengarsipan dan pemrosesan retur, sistem manajemen kasus, sistem seleksi audit, serta sistem kepatuhan wajib pajak audit dan nonaudit.

Dulay menyebut IRIS berpotensi meningkatkan penerimaan pajak di masa datang, serta meminimalkan terjadinya kesepakatan di bawah meja antara wajib pajak dan petugas pajak, lantaran mereka tidak lagi perlu bertemu untuk melakukan audit.

"Dengan hanya menekan tombol, petugas pajak sudah bisa mengetahui mana wajib pajak yang jujur dan mana yang tidak jujur," ujarnya, seperti dilansir dari mb.com.ph.

Beberapa negara di dunia telah lebih dulu mempraktikkan sistem audit elektronik seperti IRIS. Singapura dan banyak negara maju lainnya sudah bisa memanfaatkan komputer untuk menghitung ketidaksesuaian pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN