FILIPINA

Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Komisaris BIR Filipina Caesar Dulay. (Foto: Boy Santos/philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Ditjen Pajak Filipina atau Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengembangkan sistem audit pajak secara elektronik yang tidak memerlukan kontak antara petugas dan wajib pajak, sehingga cocok diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan Sistem Penerimaan Terintegrasi (Internal Revenue Integrated System/IRIS) akan menggantikan Sistem Pajak Terpadu (Integrated Tax System/ITS) yang telah usang. Menurutnya, implementasi IRIS akan membuat sistem audit Filipina semakin efisien.

"Pada dasarnya, IRIS berisi semua informasi tentang wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pengajuan dan pembayaran pajak," katanya di Manila, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Dulay mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat untuk meregenerasi ITS yang telah berusia 23 tahun. Dengan IRIS, otoritas akan bisa memaksimalkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengurangi potensi korupsi.

Dia menjelaskan IRIS akan memantau kepatuhan, mengidentifikasi wajib pajak yang membayar pajak yang benar atau salah, serta yang berhak restitusi karena lebih bayar pajak.

Otoritas juga telah menguji coba beberapa fitur IRIS di beberapa kantor pelayanan pajak. Misalnya, di kantor pelayanan wajib pajak besar untuk mengaudit perusahaan-perusahaan besar, dan hasilnya yang sangat menggembirakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

IRIS berisi 8 modul aplikasi, termasuk pengumpulan-pengiriman uang-rekonsiliasi, pengarsipan dan pemrosesan retur, sistem manajemen kasus, sistem seleksi audit, serta sistem kepatuhan wajib pajak audit dan nonaudit.

Dulay menyebut IRIS berpotensi meningkatkan penerimaan pajak di masa datang, serta meminimalkan terjadinya kesepakatan di bawah meja antara wajib pajak dan petugas pajak, lantaran mereka tidak lagi perlu bertemu untuk melakukan audit.

"Dengan hanya menekan tombol, petugas pajak sudah bisa mengetahui mana wajib pajak yang jujur dan mana yang tidak jujur," ujarnya, seperti dilansir dari mb.com.ph.

Beberapa negara di dunia telah lebih dulu mempraktikkan sistem audit elektronik seperti IRIS. Singapura dan banyak negara maju lainnya sudah bisa memanfaatkan komputer untuk menghitung ketidaksesuaian pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI