RWANDA

Otoritas Pajak Kaji Kebocoran Penerimaan dari Sektor Teknologi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:30 WIB
Otoritas Pajak Kaji Kebocoran Penerimaan dari Sektor Teknologi

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews - Otoritas pajak Rwanda, Rwanda Revenue Authority (RRA), mulai mengkaji penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan pajak oleh korporasi multinasional, khususnya sektor teknologi.

Asisten Komisioner RRA Ronald Niwenshuti mengatakan kajian ini bermanfaat agar otoritas pajak bisa merancang kebijakan yang tepat untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan perusahaan multinasional.

"Untuk sektor teknologi, kami masih mempelajari besarnya penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini. Kami akan menyusun kerangka hukum untuk meningkatkan efektivitas pemajakan pada sektor teknologi," ujar Niwenshuti, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Niwenshuti menjabarkan terdapat beberapa perusahaan multinasional yang secara sengaja memanfaatkan celah-celah pada ketentuan yang ada guna menekan jumlah pajak yang disetorkan.

Ketentuan mengenai investasi di Rwanda memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak pada sektor tertentu. Meski demikian, insentif perlu dibatasi agar tidak terlalu berdampak terhadap penerimaan.

"Di tengah kompetisi tarif pajak, terdapat prioritas untuk tidak mengorbankan penerimaan terlalu besar," ujar Niwenshuti seperti dilansir newtimes.co.rw.

Walaupun insentif tetap diberikan, Niwenshuti menekankan penerimaan dan kepatuhan pajak yang tinggi tetap diperlukan guna mendukung pembangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN