RWANDA

Otoritas Pajak Kaji Kebocoran Penerimaan dari Sektor Teknologi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:30 WIB
Otoritas Pajak Kaji Kebocoran Penerimaan dari Sektor Teknologi

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews - Otoritas pajak Rwanda, Rwanda Revenue Authority (RRA), mulai mengkaji penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan pajak oleh korporasi multinasional, khususnya sektor teknologi.

Asisten Komisioner RRA Ronald Niwenshuti mengatakan kajian ini bermanfaat agar otoritas pajak bisa merancang kebijakan yang tepat untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan perusahaan multinasional.

"Untuk sektor teknologi, kami masih mempelajari besarnya penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini. Kami akan menyusun kerangka hukum untuk meningkatkan efektivitas pemajakan pada sektor teknologi," ujar Niwenshuti, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Niwenshuti menjabarkan terdapat beberapa perusahaan multinasional yang secara sengaja memanfaatkan celah-celah pada ketentuan yang ada guna menekan jumlah pajak yang disetorkan.

Ketentuan mengenai investasi di Rwanda memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak pada sektor tertentu. Meski demikian, insentif perlu dibatasi agar tidak terlalu berdampak terhadap penerimaan.

"Di tengah kompetisi tarif pajak, terdapat prioritas untuk tidak mengorbankan penerimaan terlalu besar," ujar Niwenshuti seperti dilansir newtimes.co.rw.

Walaupun insentif tetap diberikan, Niwenshuti menekankan penerimaan dan kepatuhan pajak yang tinggi tetap diperlukan guna mendukung pembangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra