FILIPINA

Otoritas Pajak Ini Berbagi Data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juli 2024 | 11:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Berbagi Data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut memungkinkan otoritas mengakses sistem berbagi data yang telah dibangun SEC. Menurutnya, kerja sama ini akan membuat pengumpulan pajak dari sektor keuangan lebih efisien.

"Ini akan sangat membantu kami dalam verifikasi informasi perusahaan. Verifikasi online-nya secara real-time," katanya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lumagui menuturkan BIR akan menjadi lembaga pertama yang mengakses Protokol Swift Corporate and Other Records Exchange (SCORE). Protokol SCORE merupakan portal untuk berbagi basis data elektronik yang berisi catatan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

Akses ke portal ini akan membantu BIR menyelaraskan catatan perusahaan yang terdaftar sehingga meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Dokumen perusahaan yang dapat diakses secara real-time oleh BIR antara lain anggaran dasar, lembar informasi umum, dan laporan keuangan tahunan.

Lumagui menilai semua informasi ini akan membantu pegawai pajak memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di pasar keuangan sekaligus mengawasinya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

SEC pun akan memasukkan lebih banyak regulator keuangan dan lembaga pemerintah ke dalam portal SCORE yang membutuhkan catatannya. Menurut Ketua SEC Emilio Aquino, Filipina menjadi salah satu negara yang berupaya mendigitalisasi semua proses bisnis pada pasar modal.

"Menteri keuangan telah mendorong kami untuk memperluas inovasi digital melalui kolaborasi dengan otoritas pajak guna menciptakan pengumpulan pajak yang lebih efisien," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP