FILIPINA

Otoritas Pajak Ini Berbagi Data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juli 2024 | 11:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Berbagi Data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut memungkinkan otoritas mengakses sistem berbagi data yang telah dibangun SEC. Menurutnya, kerja sama ini akan membuat pengumpulan pajak dari sektor keuangan lebih efisien.

"Ini akan sangat membantu kami dalam verifikasi informasi perusahaan. Verifikasi online-nya secara real-time," katanya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Lumagui menuturkan BIR akan menjadi lembaga pertama yang mengakses Protokol Swift Corporate and Other Records Exchange (SCORE). Protokol SCORE merupakan portal untuk berbagi basis data elektronik yang berisi catatan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

Akses ke portal ini akan membantu BIR menyelaraskan catatan perusahaan yang terdaftar sehingga meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Dokumen perusahaan yang dapat diakses secara real-time oleh BIR antara lain anggaran dasar, lembar informasi umum, dan laporan keuangan tahunan.

Lumagui menilai semua informasi ini akan membantu pegawai pajak memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di pasar keuangan sekaligus mengawasinya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

SEC pun akan memasukkan lebih banyak regulator keuangan dan lembaga pemerintah ke dalam portal SCORE yang membutuhkan catatannya. Menurut Ketua SEC Emilio Aquino, Filipina menjadi salah satu negara yang berupaya mendigitalisasi semua proses bisnis pada pasar modal.

"Menteri keuangan telah mendorong kami untuk memperluas inovasi digital melalui kolaborasi dengan otoritas pajak guna menciptakan pengumpulan pajak yang lebih efisien," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax