AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ingatkan Investor Saham untuk Lapor SPT dengan Benar

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Ingatkan Investor Saham untuk Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) memberikan peringatan kepada lebih dari 612.000 investor saham pemula untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan benar.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan jumlah investor saham pemula beberapa waktu belakangan ini terus meningkat. Dia pun mengingatkan investor untuk memahami konsekuensi pajak atas investasi saham yang dimiliki.

"Sayangnya, investor pemula sering kali tidak memahami kewajiban perpajakan mereka, tidak menyimpan catatan yang sesuai, dan lebih cenderung membuat kesalahan saat melaporkan SPT pajak mereka," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Berdasarkan data dari Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission/ASIC), transaksi yang dilakukan pelaku pasar modal seperti dividen, pembelian saham, dan penjualan saham, setidaknya mencapai 5,8 juta transaksi.

Dari jumlah tersebut, terdapat laporan otomatis yang masuk ke dalam SPT 612.000 wajib pajak, yang menandakan mereka investor baru. "Meski data ini membuat waktu pelaporan pajak lebih sederhana, tetapi investor juga tetap perlu memeriksa apakah semua data mereka relevan," ujar Tim.

Secara umum, wajib pajak biasanya perlu menyatakan penghasilan, bahkan jika tidak ada uang yang ditarik dari rekening.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sebagian investor menyadari mereka harus membayar pajak atas uang yang diperoleh dari penjualan saham, tetapi banyak pula yang tidak menyadari kewajiban serupa juga berlaku atas dividen sehingga mereka langsung diinvestasikannya kembali.

Menurut Loh, investor yang menjual saham perlu juga menghitung keuntungan atau kerugian modal mereka dan mencatatnya dalam pembayaran pajak mereka. Pada investor yang keliru melapor SPT, akan ada kewajiban membayar kembali sebagian atau seluruh pajak yang seharusnya dibayar.

"Analisis data kami sudah canggih sehingga dapat menemukannya. Kami dapat menerapkan hukuman bagi investor yang sengaja melakukan hal yang salah," katanya seperti dilansir news.com.au. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai