AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ingatkan Investor Saham untuk Lapor SPT dengan Benar

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Ingatkan Investor Saham untuk Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) memberikan peringatan kepada lebih dari 612.000 investor saham pemula untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan benar.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan jumlah investor saham pemula beberapa waktu belakangan ini terus meningkat. Dia pun mengingatkan investor untuk memahami konsekuensi pajak atas investasi saham yang dimiliki.

"Sayangnya, investor pemula sering kali tidak memahami kewajiban perpajakan mereka, tidak menyimpan catatan yang sesuai, dan lebih cenderung membuat kesalahan saat melaporkan SPT pajak mereka," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan data dari Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission/ASIC), transaksi yang dilakukan pelaku pasar modal seperti dividen, pembelian saham, dan penjualan saham, setidaknya mencapai 5,8 juta transaksi.

Dari jumlah tersebut, terdapat laporan otomatis yang masuk ke dalam SPT 612.000 wajib pajak, yang menandakan mereka investor baru. "Meski data ini membuat waktu pelaporan pajak lebih sederhana, tetapi investor juga tetap perlu memeriksa apakah semua data mereka relevan," ujar Tim.

Secara umum, wajib pajak biasanya perlu menyatakan penghasilan, bahkan jika tidak ada uang yang ditarik dari rekening.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sebagian investor menyadari mereka harus membayar pajak atas uang yang diperoleh dari penjualan saham, tetapi banyak pula yang tidak menyadari kewajiban serupa juga berlaku atas dividen sehingga mereka langsung diinvestasikannya kembali.

Menurut Loh, investor yang menjual saham perlu juga menghitung keuntungan atau kerugian modal mereka dan mencatatnya dalam pembayaran pajak mereka. Pada investor yang keliru melapor SPT, akan ada kewajiban membayar kembali sebagian atau seluruh pajak yang seharusnya dibayar.

"Analisis data kami sudah canggih sehingga dapat menemukannya. Kami dapat menerapkan hukuman bagi investor yang sengaja melakukan hal yang salah," katanya seperti dilansir news.com.au. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN