FILIPINA

Otoritas Pajak Filipina Gencarkan Pengawasan di Industri Pasar Modal

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 16:00 WIB
Otoritas Pajak Filipina Gencarkan Pengawasan di Industri Pasar Modal

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto mengemukakan keinginannya untuk meningkatkan kerja sama antara otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) dan Komisi Sekuritas dan Efek (Securities and Exchange Commission/SEC).

Recto mengatakan BIR perlu melakukan pengawasan kepatuhan pajak yang lebih kuat terhadap kegiatan ekonomi di sektor keuangan. Dengan pengawasan yang baik, penerimaan negara juga diharapkan terus meningkat.

"SEC dapat membantu BIR meningkatkan penerimaan negara karena mereka mempunyai gudang informasi semua perusahaan," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Recto mengatakan pemerintah terus mendorong masyarakat menginvestasikan dananya pada sektor keuangan, terutama pasar modal. Namun di sisi lain, BIR perlu meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak dari perusahaan dan investornya.

Dia menjelaskan SEC dan BIR telah lama berkolaborasi, utamanya untuk kepentingan pengawasan pajak. Dari akses laporan keuangan perusahaan, otoritas akan memperoleh banyak data yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan.

Pada September 2023, SEC juga bermitra dengan PBB dan organisasi nirlaba Open Ownership untuk membantu kampanye BIR dalam melawan praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Menurutnya, SEC dan BIR perlu bekerja sama lebih erat untuk memastikan semua perusahaan publik patuh pajak.

Dilansir business.inquirer.net, The Transnational Alliance to Combat Illicit Trade (Tracit) pada November 2023 melaporkan Filipina telah kehilangan PHP500 miliar atau sekitar Rp141,28 triliun setiap tahun akibat penghindaran pajak dan kejahatan terkait pajak. Menurut Tracit, kejahatan ini terkait dengan perdagangan gelap, termasuk penyelundupan dan pencucian uang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra