KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan memperkuat upaya penindakan National Tax Service (NTS) terhadap wajib pajak pemilik aset kripto atau cryptocurrency yang melakukan tindakan pengelakan pajak.

Per 1 Januari 2022, NTS akan diberikan kewenangan untuk menyita dan menjual milik wajib pajak. Penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk langsung mentransfer aset kripto wajib pajak berdasarkan permintaan NTS.

Apabila aset tersebut tidak segera disetorkan kepada NTS maka otoritas pajak berhak secara langsung untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset kripto terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency terkait.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Aturan terbaru akan memungkinkan otoritas menyita langsung tanpa menunggu putusan pengadilan. Aset pengelak pajak dalam bentuk kripto tak akan bisa terhindar dari penyitaan," sebut Kemenkeu seperti dilansir koreatimes.co.kr, Senin (26/7/2021).

Kemenkeu menjelaskan penguatan upaya penindakan atas pengemplangan pajak tersebut merupakan bagian dari rencana dalam meningkatkan penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

Untuk diketahui, populasi Korea Selatan kian tahun makin menua sehingga biaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pensiunan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Kebijakan ini juga merupakan upaya mengoptimalkan sumber penerimaan baru di tengah banyaknya insentif pajak yang rencananya akan diberikan untuk meningkatkan investasi pada sektor riil yang dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif pajak atas korporasi yang melakukan pengembang dan riset chip semikonduktor, baterai, hingga vaksin. Terdapat pula rencana pemberian insentif pajak kepada korporasi yang memulangkan unit produksinya dari luar negeri ke Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP