KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan memperkuat upaya penindakan National Tax Service (NTS) terhadap wajib pajak pemilik aset kripto atau cryptocurrency yang melakukan tindakan pengelakan pajak.

Per 1 Januari 2022, NTS akan diberikan kewenangan untuk menyita dan menjual milik wajib pajak. Penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk langsung mentransfer aset kripto wajib pajak berdasarkan permintaan NTS.

Apabila aset tersebut tidak segera disetorkan kepada NTS maka otoritas pajak berhak secara langsung untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset kripto terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency terkait.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Aturan terbaru akan memungkinkan otoritas menyita langsung tanpa menunggu putusan pengadilan. Aset pengelak pajak dalam bentuk kripto tak akan bisa terhindar dari penyitaan," sebut Kemenkeu seperti dilansir koreatimes.co.kr, Senin (26/7/2021).

Kemenkeu menjelaskan penguatan upaya penindakan atas pengemplangan pajak tersebut merupakan bagian dari rencana dalam meningkatkan penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

Untuk diketahui, populasi Korea Selatan kian tahun makin menua sehingga biaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pensiunan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kebijakan ini juga merupakan upaya mengoptimalkan sumber penerimaan baru di tengah banyaknya insentif pajak yang rencananya akan diberikan untuk meningkatkan investasi pada sektor riil yang dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif pajak atas korporasi yang melakukan pengembang dan riset chip semikonduktor, baterai, hingga vaksin. Terdapat pula rencana pemberian insentif pajak kepada korporasi yang memulangkan unit produksinya dari luar negeri ke Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan