KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan memperkuat upaya penindakan National Tax Service (NTS) terhadap wajib pajak pemilik aset kripto atau cryptocurrency yang melakukan tindakan pengelakan pajak.

Per 1 Januari 2022, NTS akan diberikan kewenangan untuk menyita dan menjual milik wajib pajak. Penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk langsung mentransfer aset kripto wajib pajak berdasarkan permintaan NTS.

Apabila aset tersebut tidak segera disetorkan kepada NTS maka otoritas pajak berhak secara langsung untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset kripto terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency terkait.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Aturan terbaru akan memungkinkan otoritas menyita langsung tanpa menunggu putusan pengadilan. Aset pengelak pajak dalam bentuk kripto tak akan bisa terhindar dari penyitaan," sebut Kemenkeu seperti dilansir koreatimes.co.kr, Senin (26/7/2021).

Kemenkeu menjelaskan penguatan upaya penindakan atas pengemplangan pajak tersebut merupakan bagian dari rencana dalam meningkatkan penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

Untuk diketahui, populasi Korea Selatan kian tahun makin menua sehingga biaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pensiunan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kebijakan ini juga merupakan upaya mengoptimalkan sumber penerimaan baru di tengah banyaknya insentif pajak yang rencananya akan diberikan untuk meningkatkan investasi pada sektor riil yang dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif pajak atas korporasi yang melakukan pengembang dan riset chip semikonduktor, baterai, hingga vaksin. Terdapat pula rencana pemberian insentif pajak kepada korporasi yang memulangkan unit produksinya dari luar negeri ke Korea Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN