AUSTRALIA

Otoritas Pajak Bakal Sisir Penerima Insentif Covid-19 yang Curang

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:00 WIB
Otoritas Pajak Bakal Sisir Penerima Insentif Covid-19 yang Curang

Ilustrasi. (foto: andrey popov/shutterstock)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperingatkan wajib pajak tentang ancaman denda hingga penjara jika terbukti memanfaatkan insentif Covid-19 secara curang.

Deputi Komisaris ATO Will Day mengatakan otoritas tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemberian insentif. Untuk itu, wajib pajak yang merasa keliru saat melaporkan SPT diimbau untuk melakukan perbaikan.

“Jauh lebih baik untuk memperbaikinya secara sukarela daripada menunggu diaudit," kata Will dikutip Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dia menjelaskan ATO saat ini menemukan adanya praktik curang yang digunakan wajib pajak untuk mendapatkan insentif pajak. Misal, dengan memindahkan uang sementara waktu hingga pemalsuan data keuangan pribadi.

Selain itu, lanjutnya, ATO juga menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan para pengusaha yaitu dengan memanipulasi tingkat perputaran karyawannya agar mendapatkan subsidi upah.

Atas temuan tersebut, ATO mengirim pesan melalui SMS kepada jutaan wajib pajak tentang ancaman audit bagi pelaku kecurangan. Dalam pesan tersebut, otoritas meminta wajib pajak memeriksa ulang semua detail yang dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Apabila Anda mengajukan perbaikan secara mandiri, Anda mempunyai waktu hingga 31 Oktober untuk melakukannya," bunyi pesan itu dilansir dari Dailymail.

Perbaikan SPT bisa dilakukan mulai akhir Juli. Bila pengawas menemukan ada data SPT yang tidak konsisten seperti mengisi penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan data lain, wajib pajak bersangkutan dapat diaudit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik