Ilustrasi. (foto: andrey popov/shutterstock)
CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperingatkan wajib pajak tentang ancaman denda hingga penjara jika terbukti memanfaatkan insentif Covid-19 secara curang.
Deputi Komisaris ATO Will Day mengatakan otoritas tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemberian insentif. Untuk itu, wajib pajak yang merasa keliru saat melaporkan SPT diimbau untuk melakukan perbaikan.
“Jauh lebih baik untuk memperbaikinya secara sukarela daripada menunggu diaudit," kata Will dikutip Sabtu (27/6/2020).
Dia menjelaskan ATO saat ini menemukan adanya praktik curang yang digunakan wajib pajak untuk mendapatkan insentif pajak. Misal, dengan memindahkan uang sementara waktu hingga pemalsuan data keuangan pribadi.
Selain itu, lanjutnya, ATO juga menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan para pengusaha yaitu dengan memanipulasi tingkat perputaran karyawannya agar mendapatkan subsidi upah.
Atas temuan tersebut, ATO mengirim pesan melalui SMS kepada jutaan wajib pajak tentang ancaman audit bagi pelaku kecurangan. Dalam pesan tersebut, otoritas meminta wajib pajak memeriksa ulang semua detail yang dilaporkan dalam SPT.
“Apabila Anda mengajukan perbaikan secara mandiri, Anda mempunyai waktu hingga 31 Oktober untuk melakukannya," bunyi pesan itu dilansir dari Dailymail.
Perbaikan SPT bisa dilakukan mulai akhir Juli. Bila pengawas menemukan ada data SPT yang tidak konsisten seperti mengisi penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan data lain, wajib pajak bersangkutan dapat diaudit. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.