AUSTRALIA

Otoritas Pajak Bakal Sisir Penerima Insentif Covid-19 yang Curang

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:00 WIB
Otoritas Pajak Bakal Sisir Penerima Insentif Covid-19 yang Curang

Ilustrasi. (foto: andrey popov/shutterstock)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperingatkan wajib pajak tentang ancaman denda hingga penjara jika terbukti memanfaatkan insentif Covid-19 secara curang.

Deputi Komisaris ATO Will Day mengatakan otoritas tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemberian insentif. Untuk itu, wajib pajak yang merasa keliru saat melaporkan SPT diimbau untuk melakukan perbaikan.

“Jauh lebih baik untuk memperbaikinya secara sukarela daripada menunggu diaudit," kata Will dikutip Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia menjelaskan ATO saat ini menemukan adanya praktik curang yang digunakan wajib pajak untuk mendapatkan insentif pajak. Misal, dengan memindahkan uang sementara waktu hingga pemalsuan data keuangan pribadi.

Selain itu, lanjutnya, ATO juga menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan para pengusaha yaitu dengan memanipulasi tingkat perputaran karyawannya agar mendapatkan subsidi upah.

Atas temuan tersebut, ATO mengirim pesan melalui SMS kepada jutaan wajib pajak tentang ancaman audit bagi pelaku kecurangan. Dalam pesan tersebut, otoritas meminta wajib pajak memeriksa ulang semua detail yang dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Apabila Anda mengajukan perbaikan secara mandiri, Anda mempunyai waktu hingga 31 Oktober untuk melakukannya," bunyi pesan itu dilansir dari Dailymail.

Perbaikan SPT bisa dilakukan mulai akhir Juli. Bila pengawas menemukan ada data SPT yang tidak konsisten seperti mengisi penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan data lain, wajib pajak bersangkutan dapat diaudit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP