ESTONIA

Otoritas Mulai Melirik Pajak Properti, Aset Kripto Masuk

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Otoritas Mulai Melirik Pajak Properti, Aset Kripto Masuk

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia punya potensi besar untuk meningkatkan penerimaan khususnya dari pungutan pajak atas kepemilikan properti.

Lembaga Riigikogu Foresight Center merilis laporan yang menyebutkan masih kecilnya porsi pajak properti Estonia dibandingkan negara lain di kawasan Uni Eropa. Saat ini pajak properti di Estonia hanya sekitar 0,2% terhadap PDB. Sementara itu, rata-rata Uni Eropa mencapai 1% dari PDB.

"Sistem pajak Estonia sebagian besar didasarkan pada pajak tenaga kerja dan konsumsi. Sementara pajak properti hanya memainkan peran kecil dalam mendanai belanja sosial," Kata Kepala Riigikogu Magnus Piirits dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menuturkan tarif pajak properti yang naik setara rata-rata negara Anggota Uni Eropa akan membawa tambahan penerimaan sekitar €500 juta. Jumlahnya bakal makin besar jika pemerintah mengikuti jejak Prancis dengan kontribusi pajak properti mencapai 4% terhadap PDB.

Menurutnya, kenaikan pajak properti tidak hanya sebatas pada kepemilikan atas tanah dan bangunan. Pungutan juga berlaku pada kepemilikan aset keuangan dan hadiah yang masuk cakupan pajak properti di Uni Eropa.

Laporan Riigikogu menyarankan pemerintah segera menggeser sumber utama penerimaan untuk menghadapi tantangan demografi yang makin menua. Penerimaan pajak dari tenaga kerja dan konsumsi diyakini menjadi kurang efektif di masa depan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Populasi yang makin menua, perkembangan digital, dan bentuk pekerjaan baru akan membuat pajak tenaga kerja kurang efektif di masa depan. Perlu jalan baru untuk menutup biaya belanja pemerintah," terangnya.

Piirits menambahkan perkembangan digital menambah cakupan pajak properti berupa aset keuangan. Salah satunya adalah kemunculan uang digital atau cryptocurrency. Oleh karena itu, banyak negara menyasar pajak berbasis properti fisik dan keuangan dalam mengoptimalkan pendapatan negara.

"Semua ini menciptakan lahan subur untuk peningkatan penggunaan pajak properti. Pada sisi lain kami melihat munculnya kelas properti baru seperti cryptocurrency menimbulkan tantangan dalam menghitung nilainya," imbuhnya seperti dilansir news.err.ee. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?