RUSIA

Otoritas Menilai Transaksi Uang Kripto Berpotensi Gerus Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 16:47 WIB
Otoritas Menilai Transaksi Uang Kripto Berpotensi Gerus Basis Pajak

Ilustrasi.

SAINT PETERSBURG, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal Rusia (FTS) mulai aktif memantau pergerakan pasar cryptocurrency atau mata uang kripto. Langkah ini sejalan dengan disetujuinya rancangan UU (RUU) tentang cryptocurrency pada awal 2021 lalu. Kendati begitu, belum ada implementasi berarti yang dijalankan pemerintah Rusia terkait transaksi kripto sampai saat ini.

Kepala FTS, Daniil Egorov, menyampaikan transaksi uang kripto yang sepenuhnya dilakukan secara digital membuka peluang penghindaran pajak. Dia menilai ekosistem cryptocurrency yang belum diatur secara perinci berpeluang menggerus basis pajak Rusia. Merespons hal ini, pengawasan terhadap transaksi kripto bakal ditingkatkan.

Dengan disepakatinya pembahasan RUU tentang transaksi uang kripto, maka seluruh aktivitas transaksi harus dilaporkan. Pemerintah Rusia juga punya wewenang untuk melacak dan mengawasi transaksi digital atas uang kripto yang ada.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

"Mata uang kripto bisa menyebabkan erosi signifikan pada basis pajak Rusia," ungkap Egorov, dikutip Kamis (25/11/2021).

FTS juga menyiapkan mekanisme pengawasan secara elektronik. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah bisa melacak seluruh transaksi kripto dalam volume yang besar sekalipun.

Topik mengenai pengenaan pajak atas uang kripto ini kembali hangat setelah Bank Sentral Rusia mengusulkan untuk memperkenalkan pertanggungjawaban pidana atas sirkulasi aset keuangan digital secara ilegal. Dalam dokumen tersebut, bank sentral ingin menetapkan prosedur perpajakan cryptocurrency.

Adapun berdasarkan RUU mata uang kripto, masyarakat harus melaporkan transaksi kriptonya apabila telah melebihi US$7.800 dalam setahun. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha