RUSIA

Otoritas Menilai Transaksi Uang Kripto Berpotensi Gerus Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 16:47 WIB
Otoritas Menilai Transaksi Uang Kripto Berpotensi Gerus Basis Pajak

Ilustrasi.

SAINT PETERSBURG, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal Rusia (FTS) mulai aktif memantau pergerakan pasar cryptocurrency atau mata uang kripto. Langkah ini sejalan dengan disetujuinya rancangan UU (RUU) tentang cryptocurrency pada awal 2021 lalu. Kendati begitu, belum ada implementasi berarti yang dijalankan pemerintah Rusia terkait transaksi kripto sampai saat ini.

Kepala FTS, Daniil Egorov, menyampaikan transaksi uang kripto yang sepenuhnya dilakukan secara digital membuka peluang penghindaran pajak. Dia menilai ekosistem cryptocurrency yang belum diatur secara perinci berpeluang menggerus basis pajak Rusia. Merespons hal ini, pengawasan terhadap transaksi kripto bakal ditingkatkan.

Dengan disepakatinya pembahasan RUU tentang transaksi uang kripto, maka seluruh aktivitas transaksi harus dilaporkan. Pemerintah Rusia juga punya wewenang untuk melacak dan mengawasi transaksi digital atas uang kripto yang ada.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Mata uang kripto bisa menyebabkan erosi signifikan pada basis pajak Rusia," ungkap Egorov, dikutip Kamis (25/11/2021).

FTS juga menyiapkan mekanisme pengawasan secara elektronik. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah bisa melacak seluruh transaksi kripto dalam volume yang besar sekalipun.

Topik mengenai pengenaan pajak atas uang kripto ini kembali hangat setelah Bank Sentral Rusia mengusulkan untuk memperkenalkan pertanggungjawaban pidana atas sirkulasi aset keuangan digital secara ilegal. Dalam dokumen tersebut, bank sentral ingin menetapkan prosedur perpajakan cryptocurrency.

Adapun berdasarkan RUU mata uang kripto, masyarakat harus melaporkan transaksi kriptonya apabila telah melebihi US$7.800 dalam setahun. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN