RUSIA

Otoritas Menilai Transaksi Uang Kripto Berpotensi Gerus Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 16:47 WIB
Otoritas Menilai Transaksi Uang Kripto Berpotensi Gerus Basis Pajak

Ilustrasi.

SAINT PETERSBURG, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal Rusia (FTS) mulai aktif memantau pergerakan pasar cryptocurrency atau mata uang kripto. Langkah ini sejalan dengan disetujuinya rancangan UU (RUU) tentang cryptocurrency pada awal 2021 lalu. Kendati begitu, belum ada implementasi berarti yang dijalankan pemerintah Rusia terkait transaksi kripto sampai saat ini.

Kepala FTS, Daniil Egorov, menyampaikan transaksi uang kripto yang sepenuhnya dilakukan secara digital membuka peluang penghindaran pajak. Dia menilai ekosistem cryptocurrency yang belum diatur secara perinci berpeluang menggerus basis pajak Rusia. Merespons hal ini, pengawasan terhadap transaksi kripto bakal ditingkatkan.

Dengan disepakatinya pembahasan RUU tentang transaksi uang kripto, maka seluruh aktivitas transaksi harus dilaporkan. Pemerintah Rusia juga punya wewenang untuk melacak dan mengawasi transaksi digital atas uang kripto yang ada.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Mata uang kripto bisa menyebabkan erosi signifikan pada basis pajak Rusia," ungkap Egorov, dikutip Kamis (25/11/2021).

FTS juga menyiapkan mekanisme pengawasan secara elektronik. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah bisa melacak seluruh transaksi kripto dalam volume yang besar sekalipun.

Topik mengenai pengenaan pajak atas uang kripto ini kembali hangat setelah Bank Sentral Rusia mengusulkan untuk memperkenalkan pertanggungjawaban pidana atas sirkulasi aset keuangan digital secara ilegal. Dalam dokumen tersebut, bank sentral ingin menetapkan prosedur perpajakan cryptocurrency.

Adapun berdasarkan RUU mata uang kripto, masyarakat harus melaporkan transaksi kriptonya apabila telah melebihi US$7.800 dalam setahun. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?