MALAYSIA

Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 08:00 WIB
Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) menetapkan pencegahan terhadap 186.346 orang ke luar negeri lantaran memiliki tunggakan pajak.

Direktur Kantor Wajib Pajak Besar LHDN Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan wajib pajak ke luar negeri telah diatur dalam undang-undang. Total tunggakan pajak mencapai RM12,9 miliar atau sekitar Rp42,8 triliun hingga Juli 2022.

"Tindakan ini dapat dikenakan pada direktur perusahaan mana pun yang berusaha meninggalkan Malaysia tanpa membayar pajak perusahaan yang menjadi tanggung jawab mereka," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ranjeet menuturkan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap penanggung pajak penghasilan, pajak real estat, atau pajak perusahaan. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Bagian 104 dan 75A UU Pajak Penghasilan 1967 dan Bagian 22 dari UU Pajak Keuntungan Real Estat 1976.

Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri juga dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang mungkin berusaha keluar Malaysia tanpa membayar pajak.

Kemudian, wajib pajak yang mengajukan Formulir Q, formulir banding, dan permohonan peninjauan kembali dapat pula menghadapi pembatasan perjalanan kecuali ada izin dari pengadilan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Ranjeet, penagihan pajak melalui pengadilan akan segera dilakukan jika wajib pajak gagal membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dia juga menyebut pembatasan perjalanan tidak akan diberlakukan terhadap penanggung pajak yang memang belum tunduk pada pembatasan perjalanan, serta telah diberi wewenang untuk membayar dengan mencicil dan mematuhi jadwal angsuran yang telah disepakati.

Pemberitahuan pembatasan perjalanan akan dikirim ke alamat penanggung pajak yang terakhir diperbarui melalui data pajak terbaru yang tercatat dan melalui email.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Oleh karena itu, penanggung pajak disarankan untuk melakukan pengecekan melalui https://sspi.imi.gov.my sebelum ke luar negeri, selain e-ledger yang terdapat pada MyTax di https://mytax.hasil.gov.my.

"Ini akan membantu penanggung pajak menghindari masalah dengan imigrasi ketika akan ke luar negeri," ujar Ranjeet seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?