MALAYSIA

Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 08:00 WIB
Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) menetapkan pencegahan terhadap 186.346 orang ke luar negeri lantaran memiliki tunggakan pajak.

Direktur Kantor Wajib Pajak Besar LHDN Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan wajib pajak ke luar negeri telah diatur dalam undang-undang. Total tunggakan pajak mencapai RM12,9 miliar atau sekitar Rp42,8 triliun hingga Juli 2022.

"Tindakan ini dapat dikenakan pada direktur perusahaan mana pun yang berusaha meninggalkan Malaysia tanpa membayar pajak perusahaan yang menjadi tanggung jawab mereka," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ranjeet menuturkan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap penanggung pajak penghasilan, pajak real estat, atau pajak perusahaan. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Bagian 104 dan 75A UU Pajak Penghasilan 1967 dan Bagian 22 dari UU Pajak Keuntungan Real Estat 1976.

Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri juga dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang mungkin berusaha keluar Malaysia tanpa membayar pajak.

Kemudian, wajib pajak yang mengajukan Formulir Q, formulir banding, dan permohonan peninjauan kembali dapat pula menghadapi pembatasan perjalanan kecuali ada izin dari pengadilan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Menurut Ranjeet, penagihan pajak melalui pengadilan akan segera dilakukan jika wajib pajak gagal membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dia juga menyebut pembatasan perjalanan tidak akan diberlakukan terhadap penanggung pajak yang memang belum tunduk pada pembatasan perjalanan, serta telah diberi wewenang untuk membayar dengan mencicil dan mematuhi jadwal angsuran yang telah disepakati.

Pemberitahuan pembatasan perjalanan akan dikirim ke alamat penanggung pajak yang terakhir diperbarui melalui data pajak terbaru yang tercatat dan melalui email.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Oleh karena itu, penanggung pajak disarankan untuk melakukan pengecekan melalui https://sspi.imi.gov.my sebelum ke luar negeri, selain e-ledger yang terdapat pada MyTax di https://mytax.hasil.gov.my.

"Ini akan membantu penanggung pajak menghindari masalah dengan imigrasi ketika akan ke luar negeri," ujar Ranjeet seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari