FILIPINA

Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:00 WIB
Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Wakil Ketua DPR Filipina Bernadette Herrera mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) agar memundurkan tenggat pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari seharusnya 15 April 2021 menjadi 31 Mei 2021.

Wajib pajak, menurut dia, membutuhkan kelonggaran pelaporan SPT karena Metro Manila dan 4 provinsi lainnya kembali memberlakukan karantina wilayah. UU Bayanihan 1 juga mengizinkan ada perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan karena pandemi.

“Mempertimbangkan bagaimana Metro Manila, Cavite, Laguna, Bulacan, dan Rizal kini berada di bawah karantina, saya mendorong BIR memperpanjang [waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT] hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Herrera mengatakan perpanjangan waktu dibutuhkan wajib pajak yang akan menyampaikan formulir secara langsung di kantor BIR, bukan online atau membayar melalui bank. Pasalnya, tidak semua masyarakat Filipina bisa mengakses internet dengan mudah.

Menurutnya, BIR telah berupaya mendorong wajib pajak membayar pajak dan melapor SPT Tahunan secara online. Namun, imbauan itu menjadi sebuah kesulitan yang luar biasa bagi banyak wajib pajak Filipina yang tidak bisa mengakses internet.

Kesulitan pelaporan SPT tahunan secara online juga terjadi pada sebagian besar pelaku usaha kecil di Filipina. Mereka tidak dapat menggunakan sistem pengarsipan elektronik BIR sehingga harus melapor SPT secara manual.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BIR telah mengumumkan wajib pajak dapat membayar pajak yang jatuh tempo dalam periode 22 Maret hingga 30 April 2021 di mana saja, bahkan di luar yurisdiksi Kantor Distrik BIR tempat wajib pajak terdaftar. Namun, Herrera menilai kelonggaran itu tidak cukup membantu wajib pajak yang tetap tidak bisa ke kantor BIR karena karantina wilayah.

"Perpanjangan tenggat juga akan memberikan waktu yang cukup bagi BIR untuk menyelesaikan pengajuan restitusi atau pengajuan penurunan tarif berdasarkan UU No. 11534," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memuat penurunan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% untuk untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte baru-baru ini memberlakukan peraturan tersebut setelah disahkan parlemen dan senat pada bulan lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah