FILIPINA

Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:00 WIB
Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Wakil Ketua DPR Filipina Bernadette Herrera mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) agar memundurkan tenggat pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari seharusnya 15 April 2021 menjadi 31 Mei 2021.

Wajib pajak, menurut dia, membutuhkan kelonggaran pelaporan SPT karena Metro Manila dan 4 provinsi lainnya kembali memberlakukan karantina wilayah. UU Bayanihan 1 juga mengizinkan ada perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan karena pandemi.

“Mempertimbangkan bagaimana Metro Manila, Cavite, Laguna, Bulacan, dan Rizal kini berada di bawah karantina, saya mendorong BIR memperpanjang [waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT] hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Herrera mengatakan perpanjangan waktu dibutuhkan wajib pajak yang akan menyampaikan formulir secara langsung di kantor BIR, bukan online atau membayar melalui bank. Pasalnya, tidak semua masyarakat Filipina bisa mengakses internet dengan mudah.

Menurutnya, BIR telah berupaya mendorong wajib pajak membayar pajak dan melapor SPT Tahunan secara online. Namun, imbauan itu menjadi sebuah kesulitan yang luar biasa bagi banyak wajib pajak Filipina yang tidak bisa mengakses internet.

Kesulitan pelaporan SPT tahunan secara online juga terjadi pada sebagian besar pelaku usaha kecil di Filipina. Mereka tidak dapat menggunakan sistem pengarsipan elektronik BIR sehingga harus melapor SPT secara manual.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

BIR telah mengumumkan wajib pajak dapat membayar pajak yang jatuh tempo dalam periode 22 Maret hingga 30 April 2021 di mana saja, bahkan di luar yurisdiksi Kantor Distrik BIR tempat wajib pajak terdaftar. Namun, Herrera menilai kelonggaran itu tidak cukup membantu wajib pajak yang tetap tidak bisa ke kantor BIR karena karantina wilayah.

"Perpanjangan tenggat juga akan memberikan waktu yang cukup bagi BIR untuk menyelesaikan pengajuan restitusi atau pengajuan penurunan tarif berdasarkan UU No. 11534," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memuat penurunan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% untuk untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte baru-baru ini memberlakukan peraturan tersebut setelah disahkan parlemen dan senat pada bulan lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit