FILIPINA

Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:00 WIB
Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Wakil Ketua DPR Filipina Bernadette Herrera mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) agar memundurkan tenggat pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari seharusnya 15 April 2021 menjadi 31 Mei 2021.

Wajib pajak, menurut dia, membutuhkan kelonggaran pelaporan SPT karena Metro Manila dan 4 provinsi lainnya kembali memberlakukan karantina wilayah. UU Bayanihan 1 juga mengizinkan ada perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan karena pandemi.

“Mempertimbangkan bagaimana Metro Manila, Cavite, Laguna, Bulacan, dan Rizal kini berada di bawah karantina, saya mendorong BIR memperpanjang [waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT] hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Herrera mengatakan perpanjangan waktu dibutuhkan wajib pajak yang akan menyampaikan formulir secara langsung di kantor BIR, bukan online atau membayar melalui bank. Pasalnya, tidak semua masyarakat Filipina bisa mengakses internet dengan mudah.

Menurutnya, BIR telah berupaya mendorong wajib pajak membayar pajak dan melapor SPT Tahunan secara online. Namun, imbauan itu menjadi sebuah kesulitan yang luar biasa bagi banyak wajib pajak Filipina yang tidak bisa mengakses internet.

Kesulitan pelaporan SPT tahunan secara online juga terjadi pada sebagian besar pelaku usaha kecil di Filipina. Mereka tidak dapat menggunakan sistem pengarsipan elektronik BIR sehingga harus melapor SPT secara manual.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BIR telah mengumumkan wajib pajak dapat membayar pajak yang jatuh tempo dalam periode 22 Maret hingga 30 April 2021 di mana saja, bahkan di luar yurisdiksi Kantor Distrik BIR tempat wajib pajak terdaftar. Namun, Herrera menilai kelonggaran itu tidak cukup membantu wajib pajak yang tetap tidak bisa ke kantor BIR karena karantina wilayah.

"Perpanjangan tenggat juga akan memberikan waktu yang cukup bagi BIR untuk menyelesaikan pengajuan restitusi atau pengajuan penurunan tarif berdasarkan UU No. 11534," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memuat penurunan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% untuk untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte baru-baru ini memberlakukan peraturan tersebut setelah disahkan parlemen dan senat pada bulan lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN