SE-05/PJ/2022

Otoritas Bakal Buka Opsi Kirim SP2DK ke Wajib Pajak Lewat DJP Online

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:00 WIB
Otoritas Bakal Buka Opsi Kirim SP2DK ke Wajib Pajak Lewat DJP Online

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal membuka ruang untuk melakukan penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara elektronik.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK bakal dapat disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online wajib pajak. Selama ini, SP2DK bisa disampaikan melalui faksimili, pos, atau disampaikan secara langsung kepada wajib pajak.

"SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain wajib pajak harus sudah mengaktifkan akun DJP Online, surat edaran tersebut juga menyebut SP2DK baru bisa disampaikan secara elektronik apabila DJP Online memang telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Untuk diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) ketika melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak apabila terdapat dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

DJP sesungguhnya telah merencanakan digitalisasi SP2DK sejak 2020. Pada Laporan Tahunan 2020 DJP, disebutkan digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor.

Dengan adanya digitalisasi tersebut, pengiriman SP2DK akan dilakukan secara online atau daring. SP2DK akan dikirim kepada wajib pajak melalui e-mail resmi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?