IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Otorita IKN Sudah Tetapkan Lokasi Berdirinya Financial Center

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 08:30 WIB
Otorita IKN Sudah Tetapkan Lokasi Berdirinya Financial Center

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang menyiapkan konsep dari financial center yang rencananya akan didirikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pihaknya sudah menetapkan kawasan di IKN yang bakal menjadi lokasi berdirinya financial center.

"Kawasannya sudah ditetapkan karena sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut tergambar, ada wilayah-wilayah yang untuk finansial, pariwisata, energi terbarukan, hingga untuk edukasi," ujar Bambang, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bambang mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan ketentuan lebih lanjut tentang jasa keuangan yang beroperasi di financial center IKN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PP 12/2023, perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN tetap diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan yakni OJK dan Bank Indonesia (BI). "Kita bicara dengan Pak Mahendra [Ketua Dewan Komisioner OJK]," ujar Bambang.

Bambang mengatakan financial center yang sedang disiapkan di IKN bakal berbeda dibandingkan dengan financial center pada umumnya. Bambang mengatakan financial center yang akan didirikan di IKN adalah green financial center.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Konsep green financial center tersebut sedang dibahas oleh pemerintah bersama Kadin. "Kita ingin financial center ini dapat menjadi rumah bagi berbagai macam investor. Tidak hanya dari sekitar sini saja, tetapi dari seluruh dunia," ujar Bambang.

Untuk diketahui, PP 12/2023 mendefinisikan financial center sebagai area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

Lewat PP tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN