PP 6/2023

Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:30 WIB
Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Ilustrasi. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 turut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 50 PP 6/2023, ketentuan penyusunan RKA kementerian/lembaga (K/L) pada PP 6/2023 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA IKN. Namun, RKA Otorita IKN bakal memiliki beberapa kekhususan.

"[Pertama] kekhususan RKA Otorita IKN…dapat berupa penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja," bunyi Pasal 50 ayat (2) huruf a PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kedua, penyusunan RKA Otorita IKN juga akan dilakukan dengan memperhatikan rencana induk IKN. Ketiga, pengelolaan rencana belanja dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan.

Keempat, bakal terdapat pengaturan khusus tentang mekanisme perubahan anggaran Otorita IKN akibat perubahan rencana induk IKN, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita IKN masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sebagai informasi, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN bakal didanai oleh APBN, bukan APBD. Namun, Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerahnya sendiri.

Pajak dan retribusi yang dapat dipungut adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.

"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga