PP 6/2023

Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:30 WIB
Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Ilustrasi. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 turut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 50 PP 6/2023, ketentuan penyusunan RKA kementerian/lembaga (K/L) pada PP 6/2023 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA IKN. Namun, RKA Otorita IKN bakal memiliki beberapa kekhususan.

"[Pertama] kekhususan RKA Otorita IKN…dapat berupa penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja," bunyi Pasal 50 ayat (2) huruf a PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, penyusunan RKA Otorita IKN juga akan dilakukan dengan memperhatikan rencana induk IKN. Ketiga, pengelolaan rencana belanja dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan.

Keempat, bakal terdapat pengaturan khusus tentang mekanisme perubahan anggaran Otorita IKN akibat perubahan rencana induk IKN, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita IKN masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagai informasi, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN bakal didanai oleh APBN, bukan APBD. Namun, Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerahnya sendiri.

Pajak dan retribusi yang dapat dipungut adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.

"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan