PP 6/2023

Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:30 WIB
Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Ilustrasi. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 turut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 50 PP 6/2023, ketentuan penyusunan RKA kementerian/lembaga (K/L) pada PP 6/2023 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA IKN. Namun, RKA Otorita IKN bakal memiliki beberapa kekhususan.

"[Pertama] kekhususan RKA Otorita IKN…dapat berupa penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja," bunyi Pasal 50 ayat (2) huruf a PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, penyusunan RKA Otorita IKN juga akan dilakukan dengan memperhatikan rencana induk IKN. Ketiga, pengelolaan rencana belanja dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan.

Keempat, bakal terdapat pengaturan khusus tentang mekanisme perubahan anggaran Otorita IKN akibat perubahan rencana induk IKN, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita IKN masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN bakal didanai oleh APBN, bukan APBD. Namun, Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerahnya sendiri.

Pajak dan retribusi yang dapat dipungut adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.

"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN