KEBIJAKAN PEMERINTAH

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:35 WIB
Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar konsultasi publik atas rancangan peraturan pelaksana dari UU 21/2023 s.t.d.d UU 3/2022 tentang IKN.

Dalam keterangan resminya, Otorita IKN menjelaskan terdapat 4 peraturan presiden (perpres) dan 2 peraturan pemerintah (PP) yang harus disesuaikan dengan UU IKN. Adapun Otorita IKN juga tengah menyiapkan perpres khusus tentang pemindahan ASN ke IKN.

"Masyarakat luas dapat terlibat dalam proses penyempurnaan atas peraturan perubahan dan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN melalui pranala di bawah. Masukan terhadap peraturan pelaksanaan UU IKN dibuka hingga 22 Januari 2024," sebut Otorita IKN, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Draf rancangan perpres dan PP dapat diakses pada laman https://ikn.go.id/DrafRPPRPerpresUUIKN. Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan masukan lewat https://www.ikn.go.id/masukan-rpp-rperpres-uuikn.

"Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna," tulis Otorita IKN.

Sebagai informasi, ketentuan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation telah dimuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Agar meaningful participation terpenuhi, terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan peraturan perundangan-undangan yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Guna mempermudah masyarakat memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas regulasi tersebut.

Hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangn dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP