KEBIJAKAN PEMERINTAH

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:35 WIB
Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar konsultasi publik atas rancangan peraturan pelaksana dari UU 21/2023 s.t.d.d UU 3/2022 tentang IKN.

Dalam keterangan resminya, Otorita IKN menjelaskan terdapat 4 peraturan presiden (perpres) dan 2 peraturan pemerintah (PP) yang harus disesuaikan dengan UU IKN. Adapun Otorita IKN juga tengah menyiapkan perpres khusus tentang pemindahan ASN ke IKN.

"Masyarakat luas dapat terlibat dalam proses penyempurnaan atas peraturan perubahan dan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN melalui pranala di bawah. Masukan terhadap peraturan pelaksanaan UU IKN dibuka hingga 22 Januari 2024," sebut Otorita IKN, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Draf rancangan perpres dan PP dapat diakses pada laman https://ikn.go.id/DrafRPPRPerpresUUIKN. Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan masukan lewat https://www.ikn.go.id/masukan-rpp-rperpres-uuikn.

"Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna," tulis Otorita IKN.

Sebagai informasi, ketentuan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation telah dimuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Agar meaningful participation terpenuhi, terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan peraturan perundangan-undangan yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Guna mempermudah masyarakat memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas regulasi tersebut.

Hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangn dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu