INSENTIF PAJAK

OSS Permudah Pengajuan Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 08:49 WIB
OSS Permudah Pengajuan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha kini tidak perlu dipusingkan dengan proses pengajuan tax holiday yang selama ini lintas lembaga. Pasalnya, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjadi aktor utama proses perizinan insentif fiskal ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dengan pembaruan aturan tax holiday dalam PMK15/2018 hanya akan bermuara di Ditjen Pajak.Otomasi pengajuan insentif melalui Online Single Submission (OSS) menjadi alat untuk memangkas jalur birokrasi pengajuan insentif.

Menurutnya, dengan OSS maka pengajuan akan lebih sederhana karena sisitem akan langsung mengidentifikasi nilai investasi dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bila kedua syarat tersebut sesuai maka berkas akan langsung diteruskan kepada otoritas pajak untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Dalam PMK No.150/2018 tax holiday akan didelegasikan langsung ke DJP bukan ke Kemenkeu, jadi lebih simple dan sederhana," katanya di Media Center Kemenko Perekonomian, Rabu (5/12/2018).

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan harmonisasi antara KBLI penerima fasilitas fiskal tax holiday dengan pembaruan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masuk dalam paket ekonomi jilid 16. Sehingga, pembaruan DNI selaras dengan KBLI industri penerima tax holiday.

"Jadi sudah kita lakukan harmonisasi kebijakan DNI dengan tax holiday. Dalam tax holiday ada 18 bidang usaha dengan 169 KBLI. Itu diharmonisasi, jadi tidak ada lagi kebijakan industri beri tax holiday tapi kita block DNI-nya dalam OSS," ungkapnya.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini memastikan harmonisasi akan selesai pada akhir tahun ini, sehingga ketika operasional beralih kepada BKPM, sistem perizinan dalam mendapatkan insentif dapat berjalan secara optimal.

"Pembaruan, perbaikan dan penambahan terus berjalan sejak OSS diluncurkan. Kita harapkan Januari bisa beralih ke BKPM dan sistem sudah siap," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan