BERITA PAJAK HARI INI

OSS Belum Optimal, Pengajuan Tax Holiday Terhambat

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 12 Februari 2019 | 08:02 WIB
OSS Belum Optimal, Pengajuan Tax Holiday Terhambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Belum optimalnya sistem Online Single Submission (OSS) menghambat pengajuan fasilitas tax holiday oleh pelaku usaha. Hal ini menjadi topik beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (12/2/2019).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang ingin mengajukan permohonan fasilitas tersebut. Namun, ada hambatan belum berjalannya sistem aplikasi tax holiday di OSS.

“Mudah-mudahan bulan ini [Februari 2019] sudah jadi,” katanya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan aturan baru tax holiday berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem OSS dalam pengajuan tax holiday.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan topik rencana revisi aturan controlled foreign company (CFC) rules. Revisi Peraturan Menteri Keuangan 107/2017 ini akan membedakan pendapatan yang bersifat pasif dan aktif.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?
  • Pembahasan Teknis Terus Berlangsung

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan pembahasan aplikasi tax holiday di OSS masih terus berlangsung antara Kemenko Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Hal-hal teknis proses pengajuan, sambungnya, yang hingga saat ini masih perlu disepakati.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan hingga saat ini belum ada tambahan jumlah wajib pajak yang mendapat tax holiday. Hingga saat ini, penerima tax holiday sebanyak 12 perusahaan. Fasilitas yang diterima pun masih mengacu pada PMK 35/2018.

  • Penyempurnaan CFC Rules Masih Diklaim Beri Kepastian

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemerintah memang akan merevisi PMK 107/2017. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Arah kebijakan yang ditempuh, sambungnya, sebagai respons terhadap lingkungan bisnis agar lebih berkembang.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Tujuannya untuk lebih memberikan klarifikasi sehingga mudah untuk dipahami, misalnya ruang lingkup objek pajak. Penyempurnaan masih berjalan, more responsive to business environment,” kata John.

Seperti diketahui, lahirnya CFC rules pada 2017 menjadi bagian dari upaya untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Salah satu aspek penting yang diatur adalah memperluas basis penghitungan pajak atas dividen BULN nonbursa yang semula hanya mencakup WP pengendali langsung nonbursa, menjadi WP pengendali tidak langsung juga.

  • Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Berpeluang Naik

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman mengatakan konsumsi rumah tangga pada tahun ini berpeluang naik di atas 5%. Pesta demokrasi, baik pemilihan presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif, menjadi salah satu pendorong konsumsi rumah tangga.

  • Sumbangan TKI ke Devisa Naik

Bank Indonesia melaporkan penerimaan remitansi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2018 senilai US$10,97 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga 24,65% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya senilai US$8,8 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini