KEPATUHAN PAJAK

Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Petugas kesehatan memeriksa tensi seorang lansia di Desa Panca Mukti, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Orang tua yang tidak lagi berpenghasilan, biaya hidupnya bisa ditanggung oleh wajib pajak anak dan dimasukkan ke dalam besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sesuai dengan UU PPh, PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan memang berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Artinya, orang tua tercakup di dalamnya.

"Jika orang tua sudah tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak maka bisa diakui sebagai tambahan tanggungan dalam PTKP wajib pajak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Terkait dengan pengisian SPT Tahunan oleh sang anak nantinya, identitas tanggungan (orang tua) bisa dimasukkan ke bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Namun, perlu diingat bahwa tambahan PTKP tersebut diberikan maksimal untuk 3 orang. Misal, wajib pajak memiliki 4 anak maka PTKP yang diberikan tetap lah untuk 3 orang.

PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Dengan demikian, terhadap seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nuno Ahmad Nur Arifin 06 Agustus 2024 | 23:28 WIB

Syarat nya apa saja ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?