KEPATUHAN PAJAK

Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Petugas kesehatan memeriksa tensi seorang lansia di Desa Panca Mukti, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Orang tua yang tidak lagi berpenghasilan, biaya hidupnya bisa ditanggung oleh wajib pajak anak dan dimasukkan ke dalam besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sesuai dengan UU PPh, PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan memang berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Artinya, orang tua tercakup di dalamnya.

"Jika orang tua sudah tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak maka bisa diakui sebagai tambahan tanggungan dalam PTKP wajib pajak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Terkait dengan pengisian SPT Tahunan oleh sang anak nantinya, identitas tanggungan (orang tua) bisa dimasukkan ke bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Namun, perlu diingat bahwa tambahan PTKP tersebut diberikan maksimal untuk 3 orang. Misal, wajib pajak memiliki 4 anak maka PTKP yang diberikan tetap lah untuk 3 orang.

PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Dengan demikian, terhadap seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nuno Ahmad Nur Arifin 06 Agustus 2024 | 23:28 WIB

Syarat nya apa saja ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra