KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila orang tua meninggal dunia dan meninggalkan utang pajak, penagihan pajaknya dilakukan terhadap penanggung pajak wajib pajak yang bersangkutan. Penagihan dapat dilakukan pada ahli waris, baik terhadap harta warisan telah dibagi maupun yang belum dibagi sesuai dengan porsi yang diatur dalam PMK 61/2023.

Pada kondisi tersebut, apakah harta pribadi milik ahli waris bakal ikut 'terseret' untuk melunasi utang pajak pewaris? Maksudnya, apakah harta anak bakal ditagih oleh kantor pajak untuk menambal pelunasan utang pajak orang tuanya?

"Penagihan pajak kepada ahli waris adalah sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) mengutip ketentuan pada PMK 61/2023, Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

DJP menegaskan bahwa harta milik ahli waris yang bukan hasil pembagian waris dari wajib pajak tidak masuk dalam penagihan pajak.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak. Salah satunya, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika nilai utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya lebih kecil, tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Selain itu, penagihan pajak juga bisa dilakukan terhadap para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing­ masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi. Jika nilai lebih kecil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biaya penagihan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini