KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha milik ormas keagamaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

"Dalam hal ini, WIUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas yang benar-benar bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota ormas," ujar Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun, perlu dicatat, badan usaha milik ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan WIUPK dari pemerintah.

Agar bisa memperoleh WIUPK, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Tak hanya itu, badan usaha milik ormas juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya ataupun afiliasinya.

Setelah izin diberikan, kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha juga tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tambang minerba.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Yang dimaksud dengan dipindahtangankan adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (3) PP 25/2024.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres), bukan peraturan menteri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra