KOREA SELATAN

Oracle Korea Diduga Gelapkan Pajak ke Irlandia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 16:28 WIB
 Oracle Korea Diduga Gelapkan Pajak ke Irlandia

SEOUL, DDTCNews – Oracle Korea Ltd, anak perusahan dari Oracle Corporation yang berlokasi di Korea Selatan, diharuskan membayar tungggakan pajak, denda dan bunga (back taxes) senilai ₩300 miliar atau sekitar Rp3,5 triliun atas dugaan praktik penggelapan pajak yang dilakukannya.

Otoritas pajak Korea Selatan (The National Tax Service/NTS) menjelaskan Oracle Korea Ltd. diduga menghindari kewajiban pajaknya sejak 2008 sampai dengan 2014 senilai ₩2 triliun atau Rp23 triliun dengan cara mengalihkan keuntungannya ke anak perusahaan Oracle lainnya yang berlokasi di Irlandia.

“Berdasarkan hasil audit yang dimulai sejak Juli 2014 lalu, ditemukan Oracle Korea Ltd. melakukan penghindaran pajak dengan mengirimkan keuntungannya ke anak perusahaan yang berlokasi di Irlandia dalam bentuk biaya lisensi perangkat lunak atau royalti,” ungkap keterangan dari NTS, Senin (10/4).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Sementara itu, perusahaan bersikeras mengatakan mereka telah membayar pajak dengan benar di Korea Selatan. Tidak hanya itu, Oracle Korea Ltd. juga mengajukan banding ke pengadilan pajak pada April 2016. Tetapi pengadilan menolak permintaan tersebut pada November 2016. Kemudian, Oracle Korea Ltd. kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Administratif Seoul pada Februari 2017 ini.

“Kami telah membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di sini. Tapi NTS tidak setuju dengan apa yang sudah kami bayarkan. Kami mengajukan gugatan lantaran tidak setuju dengan apa yang telah ditetapkan oleh NTS,” kata seorang juru bicara Oracle Korea Ltd.

Oracle berpendapat anak perusahaan yang berlokasi di Irlandia adalah perusahaan yang sah dan keuntungan yang dikirimkan ke Irlandia tidak menyalahi aturan.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Kendati demikian, NTS berargumen anak perusahaan Oracle di Irlandia bukanlah entitas yang sah, dan tax treaty yang seharusnya digunakan adalah antara Korea Selatan – Amerika Serikat bukan tax treaty Korea Selatan – Irlandia.

Di bawah tax treaty Korea Selatan – Irlandia, royalti hanya dikenakan pajak di negara residen. Sementara berdasarkan tax treaty Korea Selatan – Amerika Serikat, atas royalti tersebut akan dikenakan pajak di Korea Selatan dengan tarif 15%.

Sebagai informasi, Seperti dilansir dalam koreatimes.co, hasil audit Oracle Korea Ltd. yang dilakukan oleh NTS menyebut perusahaan telah mengelak sekitar ₩17,4 miliar atau Rp202,5 miliar atas pajak tahun 2008, ₩25,2 miliar atau Rp293,3 miliar pada tahun 2009 dan ₩20,4 miliar atau Rp237,4 miliar pada 2010.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2020 | 05:11 WIB

bagaimana dengan di Indonesia? Apakah Indonesia punya Pengadilan Administratif serupa seperti yang ada di KorSel?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT