KEM-PPKF 2022

Optimalkan Penerimaan, Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 20:57 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko Dijalankan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan untuk menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Sri Mulyani mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan melalui reformasi administrasi dan kebijakan.

“Target perpajakan harus dapat dicapai dan rasio perpajakan harus ditingkatkan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara umum, optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan 3 langkah. Pertama, menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.

Kedua, memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Ketiga, menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah dilakukan melalui 5 pilar, yakni organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap,” imbuhnya.

Pemerintah, sambungnya, optimistis penerimaan perpajakan 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun ini. Rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?