KABUPATEN PANGANDARAN

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemda Bakal Bentuk OPD Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 12:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemda Bakal Bentuk OPD Khusus

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Rencana Pemkab Pangandaran untuk membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang bertugas mengumpulkan pendapatan pajak dan retribusi terbentur agenda Pemprov Jawa Barat.

Kabag Organisasi Setda Pangandaran Dodo Kusnadi mengatakan usulan pemkab untuk membagi tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkendala agenda Pemprov Jabar tentang penyederhanaan birokrasi.

"Informasi dari Pemprov Jabar sekarang ini ada beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan penambahan OPD dan agendanya ditunda sudah hampir 3 tahun," katanya, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dodo menjelaskan pemprov memberikan banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika kabupaten/kota hendak membentuk unit kerja baru seperti skor organisasi, luas wilayah, kapasitas APBD, potensi objek pajak, jumlah penduduk, dan nilai aset daerah.

Saat ini, lanjutnya, BPKD Pangandaran hanya mendapatkan nilai skor organisasi sebesar 900. Nilai skor tersebut masih belum memenuhi syarat untuk pemecahan tugas OPD dengan minimal nilai skor mencapai 951.

Pemkab berupaya memenuhi semua persyaratan pemprov untuk membentuk OPD baru. Adapun penilaian awal pemecahan BPKD menjadi dua OPD yang mengurusi aset dan pendapatan daerah akan masuk kriteria OPD tipe B.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dia menjelaskan unit kerja tipe B hanya diperbolehkan memiliki tiga kepala bidang. Selanjutnya, jumlah kepala sub bagian juga dibatasi hanya untuk dua posisi jabatan yang kedudukannya di bawah sekretaris OPD.

Sementara itu, Kepala BPKD Hendar Suhendar mengatakan pemkab membutuhkan satu OPD baru yang khusus mengelola pendapatan daerah. Menurutnya, tugas mengumpulkan penerimaan akan lebih optimal jika dikelola oleh satu unit kerja khusus.

"Kalau terjadi pemecahan, urusan pendapatan akan lebih fokus. Sekarang ada 11 urusan pendapatan pajak yang dikelola oleh BPKD, dengan hasil realisasi tahun 2019 Rp114.8 miliar dan Rp105.2 miliar di tahun 2020," imbuhnya seperti dilansir ruber.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi