Ilustrasi.
PANGANDARAN, DDTCNews – Rencana Pemkab Pangandaran untuk membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang bertugas mengumpulkan pendapatan pajak dan retribusi terbentur agenda Pemprov Jawa Barat.
Kabag Organisasi Setda Pangandaran Dodo Kusnadi mengatakan usulan pemkab untuk membagi tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkendala agenda Pemprov Jabar tentang penyederhanaan birokrasi.
"Informasi dari Pemprov Jabar sekarang ini ada beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan penambahan OPD dan agendanya ditunda sudah hampir 3 tahun," katanya, dikutip pada Selasa (4/5/2021).
Dodo menjelaskan pemprov memberikan banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika kabupaten/kota hendak membentuk unit kerja baru seperti skor organisasi, luas wilayah, kapasitas APBD, potensi objek pajak, jumlah penduduk, dan nilai aset daerah.
Saat ini, lanjutnya, BPKD Pangandaran hanya mendapatkan nilai skor organisasi sebesar 900. Nilai skor tersebut masih belum memenuhi syarat untuk pemecahan tugas OPD dengan minimal nilai skor mencapai 951.
Pemkab berupaya memenuhi semua persyaratan pemprov untuk membentuk OPD baru. Adapun penilaian awal pemecahan BPKD menjadi dua OPD yang mengurusi aset dan pendapatan daerah akan masuk kriteria OPD tipe B.
Dia menjelaskan unit kerja tipe B hanya diperbolehkan memiliki tiga kepala bidang. Selanjutnya, jumlah kepala sub bagian juga dibatasi hanya untuk dua posisi jabatan yang kedudukannya di bawah sekretaris OPD.
Sementara itu, Kepala BPKD Hendar Suhendar mengatakan pemkab membutuhkan satu OPD baru yang khusus mengelola pendapatan daerah. Menurutnya, tugas mengumpulkan penerimaan akan lebih optimal jika dikelola oleh satu unit kerja khusus.
"Kalau terjadi pemecahan, urusan pendapatan akan lebih fokus. Sekarang ada 11 urusan pendapatan pajak yang dikelola oleh BPKD, dengan hasil realisasi tahun 2019 Rp114.8 miliar dan Rp105.2 miliar di tahun 2020," imbuhnya seperti dilansir ruber.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.