Penandatanganan perjanjian kerja sama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bersama pemerintah daerah se-Jatim meneken perjanjian kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak.
Perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I,II, dan III dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota se-Jatim tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
“Selain itu, [perjanjian kerja sama juga digunakan untuk] meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan,” demikian pernyataan DJP, seperti dilansir dalam laman resminya, Jumat (26/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menandatangani kerja sama dengan Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yaitu dengan menerapkan konsep Online Single Submission (OSS). Selain itu, sambungnya, seluruh elemen pemerintahan harus terus bersinergi demi pembangunan bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Dia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.