PROVINSI JAWA TIMUR

Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:49 WIB
Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bersama pemerintah daerah se-Jatim meneken perjanjian kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak.

Perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I,II, dan III dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota se-Jatim tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

“Selain itu, [perjanjian kerja sama juga digunakan untuk] meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan,” demikian pernyataan DJP, seperti dilansir dalam laman resminya, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menandatangani kerja sama dengan Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yaitu dengan menerapkan konsep Online Single Submission (OSS). Selain itu, sambungnya, seluruh elemen pemerintahan harus terus bersinergi demi pembangunan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Dia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu