PROVINSI JAWA TIMUR

Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:49 WIB
Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bersama pemerintah daerah se-Jatim meneken perjanjian kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak.

Perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I,II, dan III dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota se-Jatim tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

“Selain itu, [perjanjian kerja sama juga digunakan untuk] meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan,” demikian pernyataan DJP, seperti dilansir dalam laman resminya, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menandatangani kerja sama dengan Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yaitu dengan menerapkan konsep Online Single Submission (OSS). Selain itu, sambungnya, seluruh elemen pemerintahan harus terus bersinergi demi pembangunan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Dia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan