PROVINSI JAWA TIMUR

Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:49 WIB
Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bersama pemerintah daerah se-Jatim meneken perjanjian kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak.

Perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I,II, dan III dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota se-Jatim tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

“Selain itu, [perjanjian kerja sama juga digunakan untuk] meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan,” demikian pernyataan DJP, seperti dilansir dalam laman resminya, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menandatangani kerja sama dengan Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yaitu dengan menerapkan konsep Online Single Submission (OSS). Selain itu, sambungnya, seluruh elemen pemerintahan harus terus bersinergi demi pembangunan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Dia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha