KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 10:37 WIB
Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews – Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Nurhidayah meluncurkan sistem layanan pajak daerah bernama e-SPPT. Aplikasi ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, sangat sulit memastikan ratusan ribu lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Oleh karena itu, e-SPPT menjadi terobosan agar masyarakat yang belum menerima SPPT dapat langsung mengecek pajak terutang PBB-P2 melalui aplikasi.

“Diperlukan back-up pendekatan aplikasi teknologi, yaitu e-SPPT. Jadi, tanpa menerima [SPPT] fisik, wajib pajak dapat melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 secara online," katanya, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nurhidayah mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mencetak dan tengah mendistribusikan 125.603 lembar SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp15 miliar, naik 41,5% dari realisasi tahun lalu senilai Rp10,6 miliar.

Menurutnya, pemkab akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi, dia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan makin baik.

Pemkab Kotawaringin Barat, sambungnya, mencanangkan seluruh jenis pajak daerah dapat difasilitasi secara online pada tahun ini. Dia kemudian mengklaim kabupatennya sebagai daerah yang paling awal menerapkan e-SPPT untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia berharap penerapan sistem online seperti e-SPPT tersebut akan membuat pengelolaan pajak daerah lebih mudah, akuntabel, serta terhindar dari kesalahan agar makin dipercaya wajib pajak.

"Ini menunjukkan upaya kami untuk mempermudah wajib pajak. Sistem ini sangat berpengaruh pada meningkatnya partisipasi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?