KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 10:37 WIB
Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews – Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Nurhidayah meluncurkan sistem layanan pajak daerah bernama e-SPPT. Aplikasi ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, sangat sulit memastikan ratusan ribu lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Oleh karena itu, e-SPPT menjadi terobosan agar masyarakat yang belum menerima SPPT dapat langsung mengecek pajak terutang PBB-P2 melalui aplikasi.

“Diperlukan back-up pendekatan aplikasi teknologi, yaitu e-SPPT. Jadi, tanpa menerima [SPPT] fisik, wajib pajak dapat melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 secara online," katanya, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Nurhidayah mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mencetak dan tengah mendistribusikan 125.603 lembar SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp15 miliar, naik 41,5% dari realisasi tahun lalu senilai Rp10,6 miliar.

Menurutnya, pemkab akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi, dia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan makin baik.

Pemkab Kotawaringin Barat, sambungnya, mencanangkan seluruh jenis pajak daerah dapat difasilitasi secara online pada tahun ini. Dia kemudian mengklaim kabupatennya sebagai daerah yang paling awal menerapkan e-SPPT untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dia berharap penerapan sistem online seperti e-SPPT tersebut akan membuat pengelolaan pajak daerah lebih mudah, akuntabel, serta terhindar dari kesalahan agar makin dipercaya wajib pajak.

"Ini menunjukkan upaya kami untuk mempermudah wajib pajak. Sistem ini sangat berpengaruh pada meningkatnya partisipasi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI