PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Optimalkan Pelayanan Pajak, Kantor Samsat Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 17:33 WIB
Optimalkan Pelayanan Pajak, Kantor Samsat Ditambah

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor kembali menambah kantor bersama Samsat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda, dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan pelayanan pajak kepada masyarakat.

Isran mengatakan kantor Samsat yang baru tersebut berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia berharap penambahan kantor Samsat juga akan berdampak positif pada pendapatan daerah.

"Hadirnya kantor bersama Samsat ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah karena pendapatan dari sini murni untuk daerah," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Isran mengatakan proses pembangunan kantor Samsat tersebut telah dimulai sejak tahun lalu. Pembangunannya menelan biaya hingga Rp4 miliar.

Meski demikian, Isran menilai biaya pembangunan kantor Samsat tersebut sangat sebanding dengan kemudahan yang akan dirasakan masyarakat dan potensi penerimaan yang diterima pemda. Menurutnya, potensi pendapatan di Kecamatan Tenggarong Seberang mencapai lebih dari Rp6 miliar setiap tahun.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menambahkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Tenggarong pada 2020 mencapai Rp5,83 miliar yang berasal dari 11.386 kendaraan. Realisasi itu turun 12% dibandingkan dengan capaian pada 2019 senilai Rp6,62 miliar dan berasal dari 12.219 kendaraan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Menurut Ismiati, penurunan penerimaan itu terjadi karena pandemi Covid-19. Setelah pandemi berakhir, dia optimistis penerimaan pajak kendaraan bermotor di kecamatan tersebut akan kembali meningkat.

"Tahun 2021 dengan adanya kebijakan pemulihan ekonomi, pendapatan dari Tenggarong Seberang diharapkan meningkat lagi," ujarnya, seperti dilansir beritakaltim.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN