KOTA BATAM

Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:25 WIB
Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Ilustrasi QR Code. (foto: outreachmagazine.com)

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan pengembangan quick response (QR) code untuk reklame dapat segera di rampungkan.

Sekretaris BP2RD Kota Batam Aditya Guntur Nugraha menjelaskan QR code tersebut bertujuan untuk memudahkan BP2RD dalam melaksanakan pengawasan pajak reklame. Selain itu, QR code diharapkan dapat mengerek penerimaan daerah dari pajak reklame.

“Target kita mulai September 2019 harus jalan. Melalui QR code ini diharapkan target penerimaan pajak reklame dapat terealisasi secara optimal,” kata Aditya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam pelaksanaannya, BP2RD akan bekerja sama dengan vendor penyedia server dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. BP2RD juga akan meminta sinergitas dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang berwenang dalam menentukan titik reklame di Batam.

Saat ini BP2RD masih dalam tahap persiapan teknis untuk pemasangan barcode dari QR code pada beberapa titik reklame yang ada di Batam. Berdasarkan data yang ada setidaknya terdapat 882 titik reklame di Batam yang akan dipasangi barcode tersebut.

Adapun barcode itu akan di pasang pada tiang reklame. Namun, ke dapannya barcode akan disisipkan pada soft copy reklame yang akan ditayangkan. Dengan demikian, reklame yang tidak memiliki barcode dapat diasumsikan sebagai reklame ilegal.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Merujuk pada data dari sistem informasi penerimaan daerah, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak reklame senilai Rp11,78 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru senilai Rp6,73 miliar atau 57,15%.

Sebelumnya, BP Batam juga berencana akan membenahi estetika Kota Batam melalui penataan ulang titik pemasangan reklame. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, dan hijau. Rencananya penertiban itu akan dieksekusi mulai September 2019.

Sementara itu, Direktur Pembangunan, Prasarana, dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan Deputi Bdang Pengusahaan Sarana Lainnya telah menyetujui pembentukan tim gabungan penertiban reklame baik reklame digital maupun konvensional.

“Sebelum penertiban, kami sosialisasi dulu kepada pengusaha dan asosiasi,” ujar Andi, seperti dilansir batam.tribunnews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha