KOTA BATAM

Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:25 WIB
Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Ilustrasi QR Code. (foto: outreachmagazine.com)

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan pengembangan quick response (QR) code untuk reklame dapat segera di rampungkan.

Sekretaris BP2RD Kota Batam Aditya Guntur Nugraha menjelaskan QR code tersebut bertujuan untuk memudahkan BP2RD dalam melaksanakan pengawasan pajak reklame. Selain itu, QR code diharapkan dapat mengerek penerimaan daerah dari pajak reklame.

“Target kita mulai September 2019 harus jalan. Melalui QR code ini diharapkan target penerimaan pajak reklame dapat terealisasi secara optimal,” kata Aditya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam pelaksanaannya, BP2RD akan bekerja sama dengan vendor penyedia server dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. BP2RD juga akan meminta sinergitas dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang berwenang dalam menentukan titik reklame di Batam.

Saat ini BP2RD masih dalam tahap persiapan teknis untuk pemasangan barcode dari QR code pada beberapa titik reklame yang ada di Batam. Berdasarkan data yang ada setidaknya terdapat 882 titik reklame di Batam yang akan dipasangi barcode tersebut.

Adapun barcode itu akan di pasang pada tiang reklame. Namun, ke dapannya barcode akan disisipkan pada soft copy reklame yang akan ditayangkan. Dengan demikian, reklame yang tidak memiliki barcode dapat diasumsikan sebagai reklame ilegal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Merujuk pada data dari sistem informasi penerimaan daerah, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak reklame senilai Rp11,78 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru senilai Rp6,73 miliar atau 57,15%.

Sebelumnya, BP Batam juga berencana akan membenahi estetika Kota Batam melalui penataan ulang titik pemasangan reklame. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, dan hijau. Rencananya penertiban itu akan dieksekusi mulai September 2019.

Sementara itu, Direktur Pembangunan, Prasarana, dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan Deputi Bdang Pengusahaan Sarana Lainnya telah menyetujui pembentukan tim gabungan penertiban reklame baik reklame digital maupun konvensional.

“Sebelum penertiban, kami sosialisasi dulu kepada pengusaha dan asosiasi,” ujar Andi, seperti dilansir batam.tribunnews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN