KOTA BATAM

Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:25 WIB
Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Ilustrasi QR Code. (foto: outreachmagazine.com)

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan pengembangan quick response (QR) code untuk reklame dapat segera di rampungkan.

Sekretaris BP2RD Kota Batam Aditya Guntur Nugraha menjelaskan QR code tersebut bertujuan untuk memudahkan BP2RD dalam melaksanakan pengawasan pajak reklame. Selain itu, QR code diharapkan dapat mengerek penerimaan daerah dari pajak reklame.

“Target kita mulai September 2019 harus jalan. Melalui QR code ini diharapkan target penerimaan pajak reklame dapat terealisasi secara optimal,” kata Aditya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam pelaksanaannya, BP2RD akan bekerja sama dengan vendor penyedia server dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. BP2RD juga akan meminta sinergitas dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang berwenang dalam menentukan titik reklame di Batam.

Saat ini BP2RD masih dalam tahap persiapan teknis untuk pemasangan barcode dari QR code pada beberapa titik reklame yang ada di Batam. Berdasarkan data yang ada setidaknya terdapat 882 titik reklame di Batam yang akan dipasangi barcode tersebut.

Adapun barcode itu akan di pasang pada tiang reklame. Namun, ke dapannya barcode akan disisipkan pada soft copy reklame yang akan ditayangkan. Dengan demikian, reklame yang tidak memiliki barcode dapat diasumsikan sebagai reklame ilegal.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada data dari sistem informasi penerimaan daerah, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak reklame senilai Rp11,78 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru senilai Rp6,73 miliar atau 57,15%.

Sebelumnya, BP Batam juga berencana akan membenahi estetika Kota Batam melalui penataan ulang titik pemasangan reklame. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, dan hijau. Rencananya penertiban itu akan dieksekusi mulai September 2019.

Sementara itu, Direktur Pembangunan, Prasarana, dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan Deputi Bdang Pengusahaan Sarana Lainnya telah menyetujui pembentukan tim gabungan penertiban reklame baik reklame digital maupun konvensional.

“Sebelum penertiban, kami sosialisasi dulu kepada pengusaha dan asosiasi,” ujar Andi, seperti dilansir batam.tribunnews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?