KABUPATEN SUMENEP

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 19:43 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Ilustrasi hotel. 

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah melalui pemasangan perangkat sistem e-Billing.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Pembinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardiana mengatakan setoran pajak daerah diprediksi bisa terkumpul cukup tinggi melalui pemasangan sistem e-Billing di perhotelan dan restoran.

“Kami optimistis para pelaku usaha akan memberikan sumbangan PAD yang cukup besar untuk daerah. Apalagi, pemasangan e-Billing system akan diterapkan di sejumlah tempat usaha lainnya. Saat ini sudah ada 9 pengusaha hotel dan restoran yang menggunakan sistem ini,” tuturnya di Sumenep, seperti dikutip pada Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurutnya, target PAD Kabupaten Sumenep pada 2019 ini akan tercapai. Dia memastikan proyeksi pencapaian menggunakan tolok ukur yang sudah matang. Tolok ukur itu dilakukan melalui pemetaan potensi demi mencapai target lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Selain pemasangan perangkat sistem e-Billing, lanjutnya, BPPKAD juga akan memberikan pemahaman lebih rinci terkait pentingnya peran pajak daerah yang sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk segera dilaksanakan.

Linda berharap masyarakat di Kabupaten Sumenep untuk melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat waktu untuk menghindari tunggakan. Imbauan itu diberikan agar Pemkab Sumenep bisa melakukan berbagai pembangunan yang didanai oleh PAD.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sebelumnya, dalam memungut pajak hotel maupun pajak restoran, BPPKAD sering mendapat kendala karena oknum pengusaha yang enggan menyetor pajak. Padahal, pajak senilai 10% atas pelayanan hotel atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah dan merupakan kewajiban pengusaha.

Di samping itu, Pemkab Sumenep juga telah memberikan keringanan kepada warganya berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang Januari-Desember 2019. Melalui keringanan itu, wajib pajak diharapakan segera memanfaatkan penghapusan denda dan hanya membayar pokok PBB kepada pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha