KABUPATEN SUMENEP

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 19:43 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Ilustrasi hotel. 

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah melalui pemasangan perangkat sistem e-Billing.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Pembinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardiana mengatakan setoran pajak daerah diprediksi bisa terkumpul cukup tinggi melalui pemasangan sistem e-Billing di perhotelan dan restoran.

“Kami optimistis para pelaku usaha akan memberikan sumbangan PAD yang cukup besar untuk daerah. Apalagi, pemasangan e-Billing system akan diterapkan di sejumlah tempat usaha lainnya. Saat ini sudah ada 9 pengusaha hotel dan restoran yang menggunakan sistem ini,” tuturnya di Sumenep, seperti dikutip pada Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, target PAD Kabupaten Sumenep pada 2019 ini akan tercapai. Dia memastikan proyeksi pencapaian menggunakan tolok ukur yang sudah matang. Tolok ukur itu dilakukan melalui pemetaan potensi demi mencapai target lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Selain pemasangan perangkat sistem e-Billing, lanjutnya, BPPKAD juga akan memberikan pemahaman lebih rinci terkait pentingnya peran pajak daerah yang sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk segera dilaksanakan.

Linda berharap masyarakat di Kabupaten Sumenep untuk melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat waktu untuk menghindari tunggakan. Imbauan itu diberikan agar Pemkab Sumenep bisa melakukan berbagai pembangunan yang didanai oleh PAD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, dalam memungut pajak hotel maupun pajak restoran, BPPKAD sering mendapat kendala karena oknum pengusaha yang enggan menyetor pajak. Padahal, pajak senilai 10% atas pelayanan hotel atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah dan merupakan kewajiban pengusaha.

Di samping itu, Pemkab Sumenep juga telah memberikan keringanan kepada warganya berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang Januari-Desember 2019. Melalui keringanan itu, wajib pajak diharapakan segera memanfaatkan penghapusan denda dan hanya membayar pokok PBB kepada pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN