KABUPATEN SUMENEP

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 19:43 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pakai Sistem Ini

Ilustrasi hotel. 

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah melalui pemasangan perangkat sistem e-Billing.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Pembinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardiana mengatakan setoran pajak daerah diprediksi bisa terkumpul cukup tinggi melalui pemasangan sistem e-Billing di perhotelan dan restoran.

“Kami optimistis para pelaku usaha akan memberikan sumbangan PAD yang cukup besar untuk daerah. Apalagi, pemasangan e-Billing system akan diterapkan di sejumlah tempat usaha lainnya. Saat ini sudah ada 9 pengusaha hotel dan restoran yang menggunakan sistem ini,” tuturnya di Sumenep, seperti dikutip pada Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, target PAD Kabupaten Sumenep pada 2019 ini akan tercapai. Dia memastikan proyeksi pencapaian menggunakan tolok ukur yang sudah matang. Tolok ukur itu dilakukan melalui pemetaan potensi demi mencapai target lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Selain pemasangan perangkat sistem e-Billing, lanjutnya, BPPKAD juga akan memberikan pemahaman lebih rinci terkait pentingnya peran pajak daerah yang sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk segera dilaksanakan.

Linda berharap masyarakat di Kabupaten Sumenep untuk melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat waktu untuk menghindari tunggakan. Imbauan itu diberikan agar Pemkab Sumenep bisa melakukan berbagai pembangunan yang didanai oleh PAD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, dalam memungut pajak hotel maupun pajak restoran, BPPKAD sering mendapat kendala karena oknum pengusaha yang enggan menyetor pajak. Padahal, pajak senilai 10% atas pelayanan hotel atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah dan merupakan kewajiban pengusaha.

Di samping itu, Pemkab Sumenep juga telah memberikan keringanan kepada warganya berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang Januari-Desember 2019. Melalui keringanan itu, wajib pajak diharapakan segera memanfaatkan penghapusan denda dan hanya membayar pokok PBB kepada pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?