KABUPATEN TULANGBAWANG

Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 11:25 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Ilustrasi.

MENGGALA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan mengaktifkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Menggala yang selama ini mati suri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan mengatakan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama dalam hal pembayaran pajak di tingkat kecamatan.

“Saat mulai mengaktifkan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala itu. Tim gabungan diturunkan, yang kebetulan saya pimpin langsung. Kita secara door-todoor melakukan penagihan pajak mulai dari reklame, restoran, hotel hingga parkir dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dari newslampungterkini, Selasa (26/3/2019)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nyoman menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan, Koordinator UPTD, dan Kepala UPTD Kecamatan Menggala. Selain itu, pengelolaan pajak parkir yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), mulai tahun ini dialihkan kepada Bapenda.

Pengalihan itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan pengoptimalan pendapatan pajakd dari sektor parkir. Pengalihan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tuba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

“Ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda. Jumlah itu merupakan hasil inventarisasi titik parkir di beberapa area seperti di area pertokoan, minimarket dan bank,” tambah Nyoman.

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis pajak yang saat ini menjadi wewenang Bapenda Kecamatan Menggala sebagai diatur dalam Perda No. 1/2016, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangun (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, dan pajak air tanah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?