KABUPATEN TULANGBAWANG

Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 11:25 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Ilustrasi.

MENGGALA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan mengaktifkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Menggala yang selama ini mati suri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan mengatakan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama dalam hal pembayaran pajak di tingkat kecamatan.

“Saat mulai mengaktifkan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala itu. Tim gabungan diturunkan, yang kebetulan saya pimpin langsung. Kita secara door-todoor melakukan penagihan pajak mulai dari reklame, restoran, hotel hingga parkir dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dari newslampungterkini, Selasa (26/3/2019)

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Nyoman menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan, Koordinator UPTD, dan Kepala UPTD Kecamatan Menggala. Selain itu, pengelolaan pajak parkir yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), mulai tahun ini dialihkan kepada Bapenda.

Pengalihan itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan pengoptimalan pendapatan pajakd dari sektor parkir. Pengalihan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tuba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

“Ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda. Jumlah itu merupakan hasil inventarisasi titik parkir di beberapa area seperti di area pertokoan, minimarket dan bank,” tambah Nyoman.

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis pajak yang saat ini menjadi wewenang Bapenda Kecamatan Menggala sebagai diatur dalam Perda No. 1/2016, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangun (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, dan pajak air tanah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha