PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, e-Wapu Dibuat

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 12:04 WIB
Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, e-Wapu Dibuat

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) elektronik atau e-wapu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan e-wapu akan membantu upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dari PBBKB. Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah menaikkan target PBBKB hingga 25,71%.

"Kami optimistis akan terealisasi penuh pada akhir tahun mendatang," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2021).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Ismiati mengatakan target penerimaan PBBKB tahun ini mencapai Rp2,2 triliun, sedangkan tahun lalu hanya Rp1,75 triliun. Penerimaan PBBKB bahkan berkontribusi 52,3% dari total penerimaan pajak daerah Kaltim yang senilai 4,2 triliun pada 2021.

Sekretaris Provinsi Kaltim Sa’bani yang hadir dalam peluncuran e-wapu mengatakan inovasi tersebut juga akan menguntungkan bagi penyedia BBM sebagai wajib pungut. Alasannya, semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM kini cukup melalui aplikasi tanpa perlu ke kantor Bapenda.

Meski demikian, dia meminta pelaku usaha tetap melaporkan data penjualan BBM dengan sebenarnya. "Saya minta nanti laporan hasil penjualan harus jujur," ujarnya, seperti dilansir kliksamarinda.com.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PBBKB menjadi salah satu pajak provinsi yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah. Bapenda pun bertugas mengawasi perusahaan penyedia BBM dalam menyampaikan data dan aktivitas penjualannya.

Pada peluncuran e-wapu, Bapenda sekaligus mengadakan sosialisasi kepada para wajib pungut. Setidaknya ada 25 wajib pungut yang berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual, karena ada perusahaan yang berlokasi di Jakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Januari 2021 | 23:16 WIB

semoga dengan adanya e-wapu ini dapat meningkatkan adanya penerimaan daerah untuk provinsi kalimantan timur

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra