KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan perpajakan dalam jangka menengah tak mengesampingkan daya saing dan kegiatan investasi.

Kebijakan optimalisasi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan hingga tahun fiskal 2025 bertumpu pada 3 proses bisnis. Pertama, kebijakan perpajakan yang pro terhadap investasi.

"Kebijakan perpajakan untuk mendorong investasi dan daya saing," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, kebijakan yang akan dilakukan otoritas adalah meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, pengendalian konsumsi masyarakat atas barang-barang yang mempunyai eksternalitas negatif.

Melalui arah kebijakan perpajakan jangka menengah tersebut rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 bergerak pada rentang 8% hingga 9%.

Selain itu, angka tax ratio dipatok di level terendah sebesar 8,4%. Sementara kisaran paling tinggi pada angka 9,1% terhadap PBD pada periode 2023 hingga 2025.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kebijakan perpajakan ke depan juga akan selaras dengan kerjasama pemajakan internasional lintas yurisdiksi di era teknologi informasi dan digitalisasi," tulis dokumen tersebut.

Selain itu, upaya reformasi struktural pada kebijakan perpajakan juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan tersebut antara lain UU Cipta Kerja dan proses pembaruan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Di sisi lain, dampak dari reformasi struktural diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perluasan basis perpajakan di dalam negeri," tulis dokumen itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?