KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan perpajakan dalam jangka menengah tak mengesampingkan daya saing dan kegiatan investasi.

Kebijakan optimalisasi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan hingga tahun fiskal 2025 bertumpu pada 3 proses bisnis. Pertama, kebijakan perpajakan yang pro terhadap investasi.

"Kebijakan perpajakan untuk mendorong investasi dan daya saing," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, kebijakan yang akan dilakukan otoritas adalah meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, pengendalian konsumsi masyarakat atas barang-barang yang mempunyai eksternalitas negatif.

Melalui arah kebijakan perpajakan jangka menengah tersebut rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 bergerak pada rentang 8% hingga 9%.

Selain itu, angka tax ratio dipatok di level terendah sebesar 8,4%. Sementara kisaran paling tinggi pada angka 9,1% terhadap PBD pada periode 2023 hingga 2025.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kebijakan perpajakan ke depan juga akan selaras dengan kerjasama pemajakan internasional lintas yurisdiksi di era teknologi informasi dan digitalisasi," tulis dokumen tersebut.

Selain itu, upaya reformasi struktural pada kebijakan perpajakan juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan tersebut antara lain UU Cipta Kerja dan proses pembaruan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Di sisi lain, dampak dari reformasi struktural diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perluasan basis perpajakan di dalam negeri," tulis dokumen itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN