NUSA TENGGARA BARAT

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kontraktor Diharapkan Punya NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 17:08 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kontraktor Diharapkan Punya NPWP Cabang

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (8/1/2021). KEK Mandalika seluas 1.250 hektare merupakan salah satu dari lima destinasi super prioritas Indonesia dengan pemandangan pantai pasir putih di antara bukit yang eksotis seperti Pantai Kuta, Seger, Tanjung Aan dan Merese yang membentang dari ujung barat hingga timur kawasan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyatakan penerimaan pajak pusat dan daerah belum optimal untuk mendanai anggaran belanja dalam APBN.

Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Nusa Tenggara Nurul Hidayat mengatakan belanja APBN di wilayah NTB memiliki nilai jumbo, khususnya untuk proyek Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika. Proyek triliunan rupiah ini tetap dikerjakan pada masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, manfaat ekonomi dari belanja APBN tersebut tidak seluruhnya beredar di NTB. Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek berasal dari luar daerah dan tidak membuat NPWP cabang di wilayah kerja daerah.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Tidak seluruhnya pajak itu masuk ke NTB karena kantor pusat WP (wajib pajak) itu tidak semua ada di wilayah NTB. Pusatnya kebanyakan ada di Jakarta dan Surabaya," katanya, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Nurul menjelaskan tanpa NPWP cabang maka porsi penerimaan pajak dari kontraktor yang menggarap proyek belanja APBN di NTB tetap dibayar di tempat perusahaan terdaftar. Menurutnya, perlu kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari pemenang tender yang berasal dari luar NTB.

Dia menuturkan Kanwil DJP Nusa Tenggara tengah menjalin kerja sama dengan pemprov dan kabupaten/kota di NTB agar penerimaan pajak pusat dan daerah menjadi optimal. Salah satu cara optimalisasi adalah menyarankan kontraktor yang berasal dari luar wilayah yang menang lelang pengadaan proyek agar memiliki NPWP cabang di NTB.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Jadi rekomendasi NPWP cabang itu supaya potensi pajak itu masuk ke NTB dari pemungutan pajaknya maupun [pajak] karyawan,” ujar Nurul.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (BAP LPBJP) Setda NTB Sadimin menyatakan kewajiban memiliki NPWP cabang bagi kontraktor luar NTB baru berlaku untuk belanja yang berasal dari APBD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pergub No.20/2019. Menurutnya, opsi kewajiban membuat NPWP cabang untuk belanja APBN di luar jangkauan hukum pemda. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan satuan kerja (Satker) yang mengemban belanja APBN yang dieksekusi di daerah.

"Kalau yang uang pusat [APBN] tak bisa kita wajibkan karena itu kewenangan Satkernya. Kalau disarankan bisa saja, cuma untuk dilaksanakan atau tidak itu tidak bisa kami intervensi," terangnya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?