KABUPATEN JAYAPURA

Optimalisasi Pajak, Hotel dan Restoran Didatangi Petugas

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:30 WIB
Optimalisasi Pajak, Hotel dan Restoran Didatangi Petugas

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, meminta pelaku usaha lebih patuh menyetorkan pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan pemkab tengah melakukan optimalisasi PAD sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini memerlukan dukungan para pelaku usaha sebagai wajib pajak.

"Dikarenakan sumber pendapatan asli daerah itu persentasenya masih tinggi pada sektor pajak daerah, salah satunya pajak hotel dan restoran," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Edi mengatakan para pelaku usaha menjadi mitra strategis Bappenda dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan kepatuhan pelaku usaha, dia optimistis target PAD tahun ini akan dapat tercapai.

Bappenda juga rutin mengadakan acara ramah tamah untuk menjalin kedekatan dengan para pelaku usaha sebagai wajib pajak, terutama hotel dan restoran. Setelah itu, petugas akan datang ke hotel dan restoran untuk memasang pamflet pemberitahuan tentang pengenaan pajak daerah.

Dia berharap para tamu akan makin memahami pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, pajak tersebut bakal dibelanjakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami berkeinginan untuk bisa mengingatkan terus kepada pengusaha dan pengelola hotel maupun restoran selaku wajib pajak, bahwa ada tugas-tugas yang diperankan oleh para pengelola hotel maupun restoran itu dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Pada kuartal I/2022, realisasi PAD Kota Jayapura tercatat senilai Rp22 miliar atau setara dengan 15% dari target Rp150 miliar. Adapun pada tahun lalu, realisasi PAD senilai Rp126 miliar atau 79% dari target Rp160 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan