KABUPATEN JAYAPURA

Optimalisasi Pajak, Hotel dan Restoran Didatangi Petugas

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:30 WIB
Optimalisasi Pajak, Hotel dan Restoran Didatangi Petugas

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, meminta pelaku usaha lebih patuh menyetorkan pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan pemkab tengah melakukan optimalisasi PAD sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini memerlukan dukungan para pelaku usaha sebagai wajib pajak.

"Dikarenakan sumber pendapatan asli daerah itu persentasenya masih tinggi pada sektor pajak daerah, salah satunya pajak hotel dan restoran," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Edi mengatakan para pelaku usaha menjadi mitra strategis Bappenda dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan kepatuhan pelaku usaha, dia optimistis target PAD tahun ini akan dapat tercapai.

Bappenda juga rutin mengadakan acara ramah tamah untuk menjalin kedekatan dengan para pelaku usaha sebagai wajib pajak, terutama hotel dan restoran. Setelah itu, petugas akan datang ke hotel dan restoran untuk memasang pamflet pemberitahuan tentang pengenaan pajak daerah.

Dia berharap para tamu akan makin memahami pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, pajak tersebut bakal dibelanjakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Kami berkeinginan untuk bisa mengingatkan terus kepada pengusaha dan pengelola hotel maupun restoran selaku wajib pajak, bahwa ada tugas-tugas yang diperankan oleh para pengelola hotel maupun restoran itu dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Pada kuartal I/2022, realisasi PAD Kota Jayapura tercatat senilai Rp22 miliar atau setara dengan 15% dari target Rp150 miliar. Adapun pada tahun lalu, realisasi PAD senilai Rp126 miliar atau 79% dari target Rp160 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha