PROVINSI DI YOGYAKARTA

Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:46 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya retribusi dan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama 5 pimpinan kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat kooordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov DIY pada April lalu.

“Retribusi dan pajak memiliki peran penting dalam kemandirian daerah, khususnya aspek keuangan daerah. Potensi pajak dan retribusi harus digali,” kata Sultan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, kerja sama itu menjadi langkah untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi. Pemerintah daerah (pemda) harus mendukung perda yang mudah diterapkan dan tidak berbelit-belit. Pemungutan bisa dilakukan secara online oleh BPD untuk mewujudkan good corporate governance.

Dia mengingatkan selama ini pajak dan retribusi menjadi sumber utama pendapatan. Namun, selama ini daerah sering hanya menggantungkan dari bagi hasil pusat. Pajak daerah dan retribusi harus mampu dimaksimalkan untuk infrastruktur daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sultan menambahkan sistem perpajakan harus inovatif dan terbaru. Pihak-pihak terkait harus melakukan kerja sama dalam pelayanan publik dan infastruktur. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengedepankan tranparansi pemungutan dan penggunaan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan akan terus melakukan inovasi layanan berbasis digital untuk mempermudah Pemda DIY atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisasi penyalahgunaan dan kecurangan.

“Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem pembayaran retribusi nontunai pasar tradisional, PBB, dan pajak daerah yang disebut dengan e-retribusi. Ke depan, sistem ini diharapkan juga bisa diterapkan pada pajak lainnya,” tambahnya seperti dilansir inews.id.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan penandatangan nota kesepahaman tersebut menjadi lanjutan dari aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh KPK. Apalagi, KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan.

Pada 2019, Pemerintah DIY menetapkan target penerimaan pajak dan restribusi daerah Rp 1,8 triliun. Pemberian kemudahan pembayaran dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara pemda DIY dan BPD DIY diharapkan warga semakin taat membayar pajak. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN