PROVINSI DI YOGYAKARTA

Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:46 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya retribusi dan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama 5 pimpinan kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat kooordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov DIY pada April lalu.

“Retribusi dan pajak memiliki peran penting dalam kemandirian daerah, khususnya aspek keuangan daerah. Potensi pajak dan retribusi harus digali,” kata Sultan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurutnya, kerja sama itu menjadi langkah untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi. Pemerintah daerah (pemda) harus mendukung perda yang mudah diterapkan dan tidak berbelit-belit. Pemungutan bisa dilakukan secara online oleh BPD untuk mewujudkan good corporate governance.

Dia mengingatkan selama ini pajak dan retribusi menjadi sumber utama pendapatan. Namun, selama ini daerah sering hanya menggantungkan dari bagi hasil pusat. Pajak daerah dan retribusi harus mampu dimaksimalkan untuk infrastruktur daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sultan menambahkan sistem perpajakan harus inovatif dan terbaru. Pihak-pihak terkait harus melakukan kerja sama dalam pelayanan publik dan infastruktur. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengedepankan tranparansi pemungutan dan penggunaan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan akan terus melakukan inovasi layanan berbasis digital untuk mempermudah Pemda DIY atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisasi penyalahgunaan dan kecurangan.

“Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem pembayaran retribusi nontunai pasar tradisional, PBB, dan pajak daerah yang disebut dengan e-retribusi. Ke depan, sistem ini diharapkan juga bisa diterapkan pada pajak lainnya,” tambahnya seperti dilansir inews.id.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan penandatangan nota kesepahaman tersebut menjadi lanjutan dari aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh KPK. Apalagi, KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan.

Pada 2019, Pemerintah DIY menetapkan target penerimaan pajak dan restribusi daerah Rp 1,8 triliun. Pemberian kemudahan pembayaran dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara pemda DIY dan BPD DIY diharapkan warga semakin taat membayar pajak. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha