PROVINSI DI YOGYAKARTA

Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:46 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya retribusi dan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama 5 pimpinan kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat kooordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov DIY pada April lalu.

“Retribusi dan pajak memiliki peran penting dalam kemandirian daerah, khususnya aspek keuangan daerah. Potensi pajak dan retribusi harus digali,” kata Sultan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, kerja sama itu menjadi langkah untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi. Pemerintah daerah (pemda) harus mendukung perda yang mudah diterapkan dan tidak berbelit-belit. Pemungutan bisa dilakukan secara online oleh BPD untuk mewujudkan good corporate governance.

Dia mengingatkan selama ini pajak dan retribusi menjadi sumber utama pendapatan. Namun, selama ini daerah sering hanya menggantungkan dari bagi hasil pusat. Pajak daerah dan retribusi harus mampu dimaksimalkan untuk infrastruktur daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sultan menambahkan sistem perpajakan harus inovatif dan terbaru. Pihak-pihak terkait harus melakukan kerja sama dalam pelayanan publik dan infastruktur. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengedepankan tranparansi pemungutan dan penggunaan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan akan terus melakukan inovasi layanan berbasis digital untuk mempermudah Pemda DIY atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisasi penyalahgunaan dan kecurangan.

“Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem pembayaran retribusi nontunai pasar tradisional, PBB, dan pajak daerah yang disebut dengan e-retribusi. Ke depan, sistem ini diharapkan juga bisa diterapkan pada pajak lainnya,” tambahnya seperti dilansir inews.id.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan penandatangan nota kesepahaman tersebut menjadi lanjutan dari aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh KPK. Apalagi, KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan.

Pada 2019, Pemerintah DIY menetapkan target penerimaan pajak dan restribusi daerah Rp 1,8 triliun. Pemberian kemudahan pembayaran dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara pemda DIY dan BPD DIY diharapkan warga semakin taat membayar pajak. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?