PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencoba mengoptimalkan implementasi 2 beleid tentang perpajakan sektor migas untuk memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) migas.

Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas.

"Juga menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perbaikan term and condition (fiskal) dan perizinan dalam perbaikan tata kelola industri hulu migas," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Perlu dipahami, PNBP SDA migas berasal dari sejumlah sumber. Pertama, hasil penjualan lifting migas bagian negara yang juga menjadi sumber pendapatan daerah dalam penghitungan dana bagi hasil (DBH).

Kedua, PNBP lainnya yang terdiri dari domestic market obligation (DMO), denda, bonus produksi, transfer aset, pengembalian atas kelebihan pembayaran DMO fee, dan pengembalian sisa biaya operasional SKK Migas serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.

Ketiga, PNBP dari badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Selain mengoptimalkan penerapan 2 PP perpajakan migas, ada strategi lain yang juga dijalankan pemerintah untuk menggenjot PNBP SDA migas.

Di antaranya, mengejar target lifting migas, penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi, dan mengoptimalkan monitoring serta evaluasi dalam peningkatan produksi melalui enhanced oil recovery (EOR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025