PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencoba mengoptimalkan implementasi 2 beleid tentang perpajakan sektor migas untuk memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) migas.

Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas.

"Juga menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perbaikan term and condition (fiskal) dan perizinan dalam perbaikan tata kelola industri hulu migas," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Perlu dipahami, PNBP SDA migas berasal dari sejumlah sumber. Pertama, hasil penjualan lifting migas bagian negara yang juga menjadi sumber pendapatan daerah dalam penghitungan dana bagi hasil (DBH).

Kedua, PNBP lainnya yang terdiri dari domestic market obligation (DMO), denda, bonus produksi, transfer aset, pengembalian atas kelebihan pembayaran DMO fee, dan pengembalian sisa biaya operasional SKK Migas serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.

Ketiga, PNBP dari badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Selain mengoptimalkan penerapan 2 PP perpajakan migas, ada strategi lain yang juga dijalankan pemerintah untuk menggenjot PNBP SDA migas.

Di antaranya, mengejar target lifting migas, penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi, dan mengoptimalkan monitoring serta evaluasi dalam peningkatan produksi melalui enhanced oil recovery (EOR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?