PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencoba mengoptimalkan implementasi 2 beleid tentang perpajakan sektor migas untuk memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) migas.

Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas.

"Juga menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perbaikan term and condition (fiskal) dan perizinan dalam perbaikan tata kelola industri hulu migas," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Perlu dipahami, PNBP SDA migas berasal dari sejumlah sumber. Pertama, hasil penjualan lifting migas bagian negara yang juga menjadi sumber pendapatan daerah dalam penghitungan dana bagi hasil (DBH).

Kedua, PNBP lainnya yang terdiri dari domestic market obligation (DMO), denda, bonus produksi, transfer aset, pengembalian atas kelebihan pembayaran DMO fee, dan pengembalian sisa biaya operasional SKK Migas serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.

Ketiga, PNBP dari badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Selain mengoptimalkan penerapan 2 PP perpajakan migas, ada strategi lain yang juga dijalankan pemerintah untuk menggenjot PNBP SDA migas.

Di antaranya, mengejar target lifting migas, penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi, dan mengoptimalkan monitoring serta evaluasi dalam peningkatan produksi melalui enhanced oil recovery (EOR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja