PODTAX

Opsi Kebijakan Pajak Ini Bisa Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Juni 2021 | 10:30 WIB
Opsi Kebijakan Pajak Ini Bisa Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya

GUNA meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi, pemerintah berencana menambah satu lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) atas penghasilan wajib pajak di atas Rp5 miliar dalam setahun dengan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro berpendapat penambahan tax bracket tidak bisa menjadi satu-satunya andalan pemerintah dalam melakukan reformasi pajak bagi orang kaya. Sebab, jumlah wajib pajak yang akan tercakup dalam tax bracket baru ini sedikit.

“Kebijakan pajak tidak pernah bisa berdiri sendiri. Untuk itu. perlu dilihat melalui kacamata yang lebih besar sehingga reformasi pajak dapat dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan terdapat berbagai alternatif yang banyak diterapkan di negara lain dalam meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI). Salah satunya adalah melalui pengenaan pajak berbasis kekayaan.

Menurutnya, kebijakan pajak berbasis kekayaan tersebut tidak hanya menyasar kepada penghasilan, tetapi juga dari segi kepemilikan aset atau modal, yang merupakan sumber kekayaan terbesar dari segmen wajib pajak orang kaya.

Opsi pajak berbasis kekayaan menurutnya wajar untuk dilakukan. Apalagi, penghasilan yang dikenakan tarif normal (PPh OP) tidak termasuk untuk berbagai penghasilan yang dikenakan tarif final seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan pasif lainnya. Simak “Working Paper Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia”.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Jika ingin menyasar kepada wajib pajak berpenghasilan tinggi, perlu juga ditinjau skema PPh final di Indonesia karena tarifnya secara umum masih di bawah 30% sehingga dapat menurunkan progresivitas pajak bagi orang kaya.” jelas Denny.

Denny juga memberikan beberapa masukan agar rencana penambahan tax bracket dapat berjalan secara efektif untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sehat dan adil. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?