KEBIJAKAN PAJAK

Opsen PPh Pasal 21 Tidak Masuk RUU HKPD, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 13:30 WIB
Opsen PPh Pasal 21 Tidak Masuk RUU HKPD, Ini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengatur opsen atas PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dalam RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema bagi hasil melalui DBH yang ada saat ini masih lebih efisien sehingga opsen untuk PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OPDN) tidak diatur.

"Opsen untuk PPh WP OPDN tidak diatur karena setelah dievaluasi masih lebih efisien secara administratifnya apabila tetap menggunakan skema bagi hasil PPh seperti saat ini," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Opsen PPh Pasal 21 dan Pasal 25/29 WPOPDN merupakan salah satu dari beberapa jenis opsen pajak yang dipertimbangkan pemerintah beberapa tahun yang lalu. Kala itu, pemerintah mengusulkan opsen tersebut melalui RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Merujuk pada RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tertanggal 4 Juni 2018 yang diunggah oleh dpr.go.id, opsen PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh provinsi dan kabupaten/kota atas pokok PPh Pasal 21 serta Pasal 25/29 WPOPDN yang terutang yang dikenakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Pada draf RUU tersebut, tarif opsen PPh dipatok paling tinggi sebesar 25% dari tarif PPh yang telah ditetapkan. Namun, dalam RUU HKPD, pemerintah hanya mengusulkan 3 jenis opsen yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rencananya, opsen PKB dan BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen atas pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov.

Opsen PKB dan BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemprov dan pemkab/pemkot serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi pemkab/pemkot.

Sementara itu, opsen pajak MBLB diharapkan dapat menjadi sumber PAD baru bagi pemprov sekaligus memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?