KEBIJAKAN PAJAK

Opsen PPh Pasal 21 Tidak Masuk RUU HKPD, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 13:30 WIB
Opsen PPh Pasal 21 Tidak Masuk RUU HKPD, Ini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengatur opsen atas PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dalam RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema bagi hasil melalui DBH yang ada saat ini masih lebih efisien sehingga opsen untuk PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OPDN) tidak diatur.

"Opsen untuk PPh WP OPDN tidak diatur karena setelah dievaluasi masih lebih efisien secara administratifnya apabila tetap menggunakan skema bagi hasil PPh seperti saat ini," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Opsen PPh Pasal 21 dan Pasal 25/29 WPOPDN merupakan salah satu dari beberapa jenis opsen pajak yang dipertimbangkan pemerintah beberapa tahun yang lalu. Kala itu, pemerintah mengusulkan opsen tersebut melalui RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Merujuk pada RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tertanggal 4 Juni 2018 yang diunggah oleh dpr.go.id, opsen PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh provinsi dan kabupaten/kota atas pokok PPh Pasal 21 serta Pasal 25/29 WPOPDN yang terutang yang dikenakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Pada draf RUU tersebut, tarif opsen PPh dipatok paling tinggi sebesar 25% dari tarif PPh yang telah ditetapkan. Namun, dalam RUU HKPD, pemerintah hanya mengusulkan 3 jenis opsen yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rencananya, opsen PKB dan BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen atas pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov.

Opsen PKB dan BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemprov dan pemkab/pemkot serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi pemkab/pemkot.

Sementara itu, opsen pajak MBLB diharapkan dapat menjadi sumber PAD baru bagi pemprov sekaligus memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN