KOTA JAMBI

Opsen Pajak segera Berlaku, RT Bakal Sisir Data Kendaraan Milik Warga

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Opsen Pajak segera Berlaku, RT Bakal Sisir Data Kendaraan Milik Warga

Ilustrasi.

NGAWI, DDTCNews - Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menginstruksikan ketua RT di seluruh wilayah Kota Jambi untuk mendata kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sri menyebut Ketua RT memegang peran penting karena lebih memahami kondisi masyarakat. Oleh karenanya, pendataan kendaraan akan dimulai dari tingkat RT dan dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

"Dengan data kendaraan bermotor yang valid, kita bisa memaksimalkan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB. Ini akan memberikan dampak positif pada pembangunan di Kota Jambi," ungkap Sri, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pendataan ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Kota Jambi. Pemkot Jambi berencana mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk melakukan mutasi ke plat Jambi guna meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi Nella menyebut potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar. Berdasarkan data pada 2023, potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB diperkirakan mencapai Rp160 miliar.

Besarnya potensi tersebut mendorong Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi. Nella menegaskan perubahan dalam pengelolaan pajak kendaraan tidak mengubah tarif pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, PKB tetap akan dikenakan dengan tarif sebesar 2%. Adapun dari besaran tersebut 1% untuk pemerintah provinsi dan 1% merupakan opsen yang akan dibagi antara pemerintah kota dan provinsi.

"Dari opsen ini, Pemkot Jambi akan mendapatkan 0,66%, sementara Pemerintah Provinsi Jambi akan mendapatkan 0,33%. Meskipun kecil, kontribusi ini akan sangat signifikan bagi pembangunan di Kota Jambi," jelas Nella.

Nella juga mengungkap Pemerintah Kota Jambi telah bersinergi dengan BPKPD Provinsi Jambi untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan perangkat pendukung lainnya guna menghadapi penerapan opsen PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengumpulan opsen PKB dan BBNKB berjalan efektif. Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Jambi dan Pemprov Jambi siap dalam segala aspek untuk menyambut kebijakan baru ini," ujar Nella, seperti dilansir jambilink.id.

Sebagai informasi, opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan persiapan yang matang dan data yang valid, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB guna mendukung pembangunan yang lebih baik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja