PROVINSI LAMPUNG

Opsen Pajak Naikkan Penerimaan bagi Enam Kabupaten/Kota di Lampung

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 10:45 WIB
Opsen Pajak Naikkan Penerimaan bagi Enam Kabupaten/Kota di Lampung

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

BANDARLAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat ada 6 dari 15 kabupaten/kota yang bakal memperoleh tambahan pendapatan berkat berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan opsen tak memberikan tambahan penerimaan secara merata kepada semua kabupaten/kota. Pasalnya, potensi opsen terdistribusi secara proporsional dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota tersebut.

"Dari 15 kabupaten/kota, dampak dari opsen ini tidak semua peningkatan pendapatan rata karena dulunya DBH itu pemerataan sedangkan opsen itu sesuai dengan aspek kendaraan yang terdaftar," ujar Slamet, dikutip Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Enam kabupaten/kota yang bakal memperoleh tambahan pendapatan daerah berkat opsen PKB dan opsen BBNKB antara lain Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro dan Lampung Utara.

"Jadi opsen ini dipengaruhi oleh jumlah kendaraannya, ada 6 daerah yang mengalami peningkatan, 4 daerah tidak mengalami peningkatan, sisanya [5] mengalami penurunan," ujar Slamet seperti dilansir rilis.id.

Adapun kabupaten/kota yang penerimaannya turun akibat opsen antara lain Mesuji, Pesisir Barat, Way Kanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang Barat, sedangkan kabupaten/kota yang penerimaan daerahnya tidak terdampak oleh opsen antara lain Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Tulang Bawang.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti diketahui, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?