Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
BANDARLAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat ada 6 dari 15 kabupaten/kota yang bakal memperoleh tambahan pendapatan berkat berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan opsen tak memberikan tambahan penerimaan secara merata kepada semua kabupaten/kota. Pasalnya, potensi opsen terdistribusi secara proporsional dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota tersebut.
"Dari 15 kabupaten/kota, dampak dari opsen ini tidak semua peningkatan pendapatan rata karena dulunya DBH itu pemerataan sedangkan opsen itu sesuai dengan aspek kendaraan yang terdaftar," ujar Slamet, dikutip Minggu (10/11/2024).
Enam kabupaten/kota yang bakal memperoleh tambahan pendapatan daerah berkat opsen PKB dan opsen BBNKB antara lain Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro dan Lampung Utara.
"Jadi opsen ini dipengaruhi oleh jumlah kendaraannya, ada 6 daerah yang mengalami peningkatan, 4 daerah tidak mengalami peningkatan, sisanya [5] mengalami penurunan," ujar Slamet seperti dilansir rilis.id.
Adapun kabupaten/kota yang penerimaannya turun akibat opsen antara lain Mesuji, Pesisir Barat, Way Kanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang Barat, sedangkan kabupaten/kota yang penerimaan daerahnya tidak terdampak oleh opsen antara lain Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Tulang Bawang.
Seperti diketahui, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.